Pemprov Tetapkan Harga Sawit di Bengkulu Rp.2.675 Per Kilogram

METRO UPDATE.CO.ID – BENGKULU – Pemprov Bengkulu bersama para bupati, OPD terkait, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menetapkan harga TBS Kelapa Sawit untuk wilayah Bengkulu Rp. 2.675 per Kg. Ini sebagai langkah meredam polemik yang terjadi ditingkat masyarakat pekebun sawit dan pengusaha soal harga TBS yang anjlok akibat larangan ekspor sawit yang ditetapkan Presiden bulan April 2022. Rakor yang digelar di rumdin gubernur mengundang semua pihak terkait. Rakor yang cukup alot mendapat kesepakatan penetapan harga TBS di Provinsi Bengkulu.Rapat yang dibuka gubernur Rohidin Mersyah,asisten dua Ir.Fahreza dan Kadis Pertanian,Perkebunan dan Holtikultura Provinsi Bengkulu Ir.Ricky Gunarwan guna mencari solusi dan meredam gejolak ditingkat petani sawit. Disampaikan gubernur semua pihak harus bijak mencari keputusan yang adil.intinya jangan sampai petani sawit terzalimi. 

“Melalui rapat koordinasi ini disepakati harga beli TBS di wilayah provinsi bulan Mei 2022 Rp. 2.675 per Kg,” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan, Selasa, 17 Mei 2022.

Dikatakan Ricky Gunarwan, seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Provinsi Bengkulu wajib mematuhi harga yang telah disepakati. Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin. 

Anjloknya harga TBS di tingkat petani dipicu oleh penetapan harga sepihak oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan konflik serta melanggar ketentuan harga beli TBS yang diatur dalam Permentan Nomor 1 tahun 2018.Atas keputusan rakor para bupati minta agar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah segera membuat surat rekomendasi kepada Presiden Jokowi dan Menteri Pertanian RI untuk segera mencabut larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO).

“Kita akan mengirim rekomendasi atas nama masyarakat, pelaku usaha, dan para bupati/walikota terkait permintaan pencabutan larangan ekspor CPO, dengan catatan seluruh pelaku usaha mematuhi kewajiban DMO 20%,” tutur Gubenur Rohidin. 

Langkah ini turut didukung para Bupati yang hadir yaitu bupatu Bengkulu Utara Ir.Mian, Bupati Mukomuko Safuan serta Bupatj Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi yang meminta agar Pabrik Kelapa Sawit menetapkan harga TBS secara wajar dan rasional meskipun masih dilarang ekspor. 

“Hari ini kami kepala daerah mensupport penuh Pak Gubernur segera menyurati Kementerian Perdagangan, Menko Perekonomian dan selanjutnya ke pak Presiden untuk membuka kembali keran ekspor CPO secara nasional,” ujar Mian dan Safuan. (Gus)

Komentar