METROUPDATE.CO.ID – JAKARTA – Sehubungan dengan perkembangan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh selama Penyidikan, Senin 20 Januari 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 9 Orang Tersangka sebagai berikut:
1. TWN, selaku Direktur Utama PT ANGELS PRODUCTS, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
2. WN selaku Presiden Direktur PT ANDALAN FURNINDO, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-03/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
3. HS, selaku Direktur Utama PT SENTRA USAHATAMA JAYA, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-04/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
4. IS, selaku Direktur Utama PT MEDAN SUGAR INDUUSTRY, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-05/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
5. TSEP, selaku Direktur PT MAKASSAR TENE, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-06/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
6. HAT, selaku Direktur PT DUTA SUGAR INTERNATIONAL, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-07/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-07/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
7. ASB, selaku Direktur Utama PT KEBUN TEBU MAS, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
8. HFH, selaku Direktur Utama PT BERKAH MANIS MAKMUR, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
9. ES, selaku Direktur PT PERMATA DIUNIA SUKSE UTAMA, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-10/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
A. PASAL YANG DISANGKAKAN
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
B. PENAHANAN TERSANGKA
1. Tersangka TWN, dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 02/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;
2. Tersangka WN, dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 03/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;
3. Tersangka HS, dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 04/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;
4. Tersangka IS, dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 05/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;
5. Tersangka TSEP, dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 06/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;
6. Tersangka HFH, dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 07/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;
7. Tersangka ES, dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 08/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;
Sedangkan terhadap Tersangka HENDROGIARTO ANTONIO TIWOW (HAT) dan Tersangka ALI SANDJAJA BOEDIDARMO (ASB), belum dilakukan Penahanan.**Gus
Komentar