Penghuni Neraka Dunia,RK Diciduk Petugas Lapas Terkait”Punya Narkoba”

METROUPDATE.CO.ID—BENGKULU-—-Ini adalah pelajaran yang sangat berarti bagai warga binaan lapas bengkulu bagaimana tidak penjara ibarat nerakanya dunia,untuk orang orang mengambil hikmah didalam hidupnya sebab akibat kenapa sampai dineraka dunia ini,ini adalah tempat orang orang yang mau tobat setelah proses kehidupan ia lewati didunia luar nan bebas, setelah ada perkara dan dinyatakan bersalah proses hukum berjalan maka jadilah warga binaan yang nota benenya adalah untuk merubah kehidupan agar menjadi lebih baik dari berikut berikutnya kedepan bukan malah sebaliknya seperti RK ini.

Petugas Lapas Kls IIA Bengkulu berhasil menciduk salah satu warga binaannya terkait penyalahgunaan narkoba, Sabtu, 27/02/2021.lalu

RK (44) salah seorang warga binaan Lapas Bengkulu kasus narkoba digeledah Kepala Keamanan dan Pengamanan Lapas ketika sedang berada didalam kamar.

Petugas sedang melakukan roling dan seperti biasa, saat pergantian jaga, Kepala KPLP melakukan kontrol blok untuk mengecek situasi dan kondisi warga binaan dan lingkungan sekaligus dalam rangka pencegahan gangguan kamtib dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Saat melakukan pengawasan itu, petugas melihat ada gelagat mencurigakan didalam salah satu kamar yang dihuni RK, terang Kalapas Kls IIA Bengkulu, Ade Kusmanto kepada wartawan.

“Saat itu juga, RK langsung digeledah dan ditemukanlah 11 paket kecil diduga narkoba jenis sabu, 1 (satu) kantong plastik besar diperkirakan 1 gram, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) plastik sisa pakai, 1(satu) timbangan digital, 3 ( tiga ) unit gunting dan 1 ( satu ) pisau cutter, ungkap Ade.

Menurut penuturan RK, ia mendapatkan barang haram itu dari salah seorang warga binaan yang telah bebas, jelas Ade.

Ade menjelaskan bahwa RK ini sudah sekira 4 tahun menghuni Lapas Bengkulu dengan dua perkara pidana. Dimana Pidana pertama 5 tahun penjara denda 1 (satu) milyar Rupiah subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan Pidana kedua, 7 (tujuh) pidana penjara , denda 1( satu ) Milyar rupiah kurungan 3 (tiga) bulan kurungan, terangnya.

Kini barang bukti narkoba jenis sabu dan warga binaan RK sebagai pemilik narkoba itu telah diserahkan ke Satnarkoba Polda Bengkulu, jelas Ade.

“ini merupakan langkah nyata jajaran Lapas Bengkulu yang telah berkomitmen mendukung Kepolisian dan BNN dalam rangka pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika khususnya di dalam lapas,” ujar Ade.

Sementara itu, dalam waktu bersamaan, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Ika Yusanti menjelaskan bahwa pihak Kanwil telah menginstruksikan agar seluruh UPT Lapas dan Rutan di wilayah hukum Bengkulu melakukan pengetatan di Penjaga Pintu Utama (P2U ), Inten melakukan razia kamar hunian warga binaan paling tidak dua kali seminggu dan secara insidentil adakan tes urine terhadap pegawai dan warga binaan, terang Ika.

Kanwil Kemenkumham Bengkulu sudah berkomitmen membantu Kepolisian dan BNN untuk mengungkap dan memberantas jaringan narkoba didalam Lapas dan Rutan.

“Kami siap 24 jam dan kapan saja mendukung pihak kepolisian dan BNN dalam memberantas dan mengungkap jaringan narkoba di Lapas”, tegas Ika.

Kumham Bengkulu dan seluruh jajaran Lapas dan Rutan sudah bersinergi dengan APH se Propinsi Bengkulu dalam hal penanganan P4GN, pungkas Ika.(zb/red)

.