Metroupdate.co.id-Jakarta. Penyerobotan lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum di Jakarta Timur yang dilakukan oleh warga, hal ini menuai kritikan tajam dari pengamat kebijakan publik Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci.
Ia menjelaskan bahwa aturan terkait penataan ruang itu sangat jelas diatur dalam undang-undang Tata Ruang dan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah. Sekarang yang harus dipertanyakan adalah ketegasan dari Sat Pol. PP.
“Dalam undang-undang nomor 26 Tahun 2007 dan Perda nomor 1 Tahun 2012 serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 31 Tahun 2022 sudah sangat jelas terkait dengan tata ruang DKI Jakarta yang mana Fasos dan Fasum itu dijadikan arena publik dan tempat penyerapan air hujan dan lahan penghijauan sebagai paru-paru kota. Sekarang dipertanyakan perihal ketegasan dari Sat Pol. PP ,” tegas Yohanes Oci saat dimintai keterangannya (03/09).
Lebih lanjut ditegaskannya bahwa Pemda melalui Sat Pol PP harus berani dan tegakkan aturan. Prinsipnya pemerintah jangan sampai kalah oleh masyarakat yang terbukti melanggar aturan.
“Sat Pol. PP harus tegas jangan sampai terkesan adanya unsur pembiaran terhadap pelanggar. Prinsipnya pemerintah jangan sampai kalah oleh masyarakat yang melanggar aturan,” lanjutnya.
Kembali dijelaskannya agar melakukan koordinasi lintas sektor baik dengan pihak kecamatan maupun kepada Wali Kota Jakarta Timur jika persoalan sangat rumit maka lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak TNI.
“Untuk menyelesaikan masalah itu maka lakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dengan tembusan ke Wali Kota Jakarta Timur. Atau apabila situasinya sangat rumit maka libatkan unsur kepolisian dan TNI,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa penyerobot fasos-fasum bisa dipidanakan, itu diatur dalam UU No.12 Tahun 2011.
“Apabila mengacu pada undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 maka ancaman pidana dan denda kepada pelanggar perda itu bisa dilakukan. Kita bisa lihat dalam pasal 15 disana menjelaskan bahwa materi muatan pidana hanya bisa dimuat pertama itu dalam undang-undang, kedua dalam perda Provinsi, dan ketiga dalam perda Kabupaten/kota. Ancaman pidana itu berupa kurungan selama enam bulan dan pidana denda sebesar 50 juta,” tutupnya.sampai berita ini di turunkan pihak dinas terkait belum bisa konfirmasi.(Ard).
Komentar