METROUPDATE.CO.ID – BENGKULU – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu melaksanakan pemberian remisi kepada narapidana dan tahanan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Provinsi Bengkulu. Sebanyak 1.938 narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Dari jumlah tersebut, 44 narapidana memperoleh Remisi Umum II, yang berarti mereka langsung bebas pada hari ini. Sementara itu, sisanya menerima Remisi Umum I, yang mengurangi masa hukuman tetapi mereka tetap menjalani sisa hukuman di Lapas dan Rutan masing-masing.
Acara pemberian remisi ini diadakan di Lapas Kelas II A Bengkulu, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., yang hadir sebagai tamu undangan. Dalam kesempatan ini, beliau menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan acara yang berlangsung lancar dan penuh khidmat.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendorong pembinaan narapidana dan menciptakan lingkungan yang kondusif di Lapas dan Rutan. Kemenkumham Bengkulu berkomitmen untuk terus melaksanakan program-program pembinaan yang mendukung rehabilitasi narapidana, dengan harapan mereka dapat berkontribusi positif setelah kembali ke masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi seluruh narapidana untuk terus berperilaku baik dan berpartisipasi aktif dalam program-program pembinaan. Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang berkeadilan dan memfasilitasi rehabilitasi narapidana demi terciptanya masyarakat yang lebih baik.**Gus
Komentar