Polisi bongkar sindikat penjual liquid vape mengandung narkoba di medsos

METROUPDATE.CO.IDLiquid vape mengandung narkoba jenis Metilendioksi Metamfetamina (MDMA) alias ekstasi dibongkar aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Tiga pelaku diamankan, yakni ER, AG dan TM.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan ketiga pelaku memasarkan liquid narkoba tersebut lewat media sosial Line dan Instagram.

“Pengungkapan kasus bermula saat tim menerima informasi dari masyarakat bahwa sedang marak perdagangan narkotika jenis vape via sosmed. Sehingga dilakukan pendalaman dengan cara memesan liquid vape via aplikasi Line. Saatnya dicek, akun tersebut menawarkan liquid dengan merk Illusion yang mengandung MDMA seharga Rp 350.000 per botol dengan pembayaran melalui transfer ke rekening atas nama tersangka ER dan AG,” katanya di Ditresnarkoba Polda Metro, Kamis (25/10).

Ketiga pelaku, lanjutnya, ditangkap di tempat berbeda, yakni di Cipayung Depok, di Desa Warga Jaya, Cigudeg Bogor, dan di Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur. Liquid yang sudah dicampur esktasi tersebut akan dibungkus dalam satu dus guna memudahkan pengiriman melalui jasa kurir.

Pelaku ER dan AG berperan membungkus dan mengantarkan paket berisi liquid apabila ada pesanan.

“Mereka berperan sebagai kurir dan reseller dengan menyamar sopir ojek online,” ujarnya.

Kurir digaji Rp 5 juta per bulan

Sedangkan, TM berperan sebagai admin akun Line dan Instagram serta menerima duit hasil pembelian liquid narkoba tersebut. Pun, ia menggaji dua pelaku lain masing-masing Rp 5 juta per bulan.

“ER ini sudah 3 bulan ikut menjual liquid yang mengandung narkotika, menerima bayaran dari TM sudah 2 kali per bulan Rp 5 juta. AG sudah 4 bulan ikut menjual dengan menerima bayaran dari 3 kali per bulan Rp 5 juta. Uang hasil penjualan masuk ke rekening ER setiap hari dan langsung di transfer ke rekening AG selanjutnya di transfer ke rekening TM,” katanya.

Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan paket berisi sebuah botol kecil merk illusion berisi cairan liquid. Sementara dari penggeledahan di Cipayung Depok, berhasil mengamankan 1 unit HP Iphone hitam berikut Simcard, sebuah dompet dan satu buah tabungan.

Sementara di Desa Warga Jaya Cigudeg Bogor, berhasil mengamankan satu unit HP Qiomi Hitam, helm ojek online dan jaket di rumah salah seorang pelaku.

Di TKP Kayu Manis, Matraman, polisi mengamankan 10 botol vape masing-masing berisi 5 ml liquid illusion mengandung MDA dan 5 Fluoro ADB, 3 botol liquid vape fruit, dua buah alat vape dan puluhan barang bukti lainnya.

Otak pelaku masih buron

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menegaskan masih memburu otak dari penjualan liquid mengandung narkoba tersebut.

“Polri akan ungkap sampai ke atasnya (bos pelaku TM),” tegas Suwondo.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. [rhm]

(Sumber : merdeka.com)

Komentar