Polisi dikeroyok kelompok pemuda di Jatiuwung saat bubarkan balap liar

METROUPDATE.CO.ID-TANGERANG – 6 pemuda kerap balapan liar motor ditangkap anggota Polsek Jatiuwung, Selasa (16/10). Penangkapan itu dilakukan setelah para pemuda itu mengeroyok dan menganiaya seorang anggota polisi yang mengusir mereka saat melakukan balapan liar.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan, aksi penganiayaan terhadap anggota polisi bertugas di Polda Metro Jaya itu, bermula saat korban membubarkan aksi balapan liar yang disaksikannya di Kampung Rawacana, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Minggu (14/10) sekira pukul 02.30 WIB. Tak senang dengan perbuatan korban, para remaja pecinta balap liar ini kemudian mengeroyok.

“Korbannya dari anggota kepolisian yang berupaya membubarkan aksi tersebut, karena kebetulan korban tinggal di wilayah itu,” kata Eliantoro Jalmaf di Mapolsek Jatiuwung, Selasa (16/10).

Setelah mengeroyok, pemuda yang diketahui berjumlah enam orang itu pun langsung melarikan diri karena mengetahui korbannya adalah anggota kepolisian.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian seluruh kepalanya dan dibagian kaki. Korban pun segera melaporkan tindakan yang diterimanya ke Polsek Jatiuwung.

“Kami berhasil mengamankan enam orang di kediamannya masing-masing. Enam pelaku tidak ada yang bekerja. Para pelaku pun mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban. Sementara ini belum ada indikasi geng motor dan ini hanyalah sekumpulan pemuda, namun tetap kami kembangkan,” kata Eliantoro.

Jalanan di kawasan tersebut memang sering dijadikan ajang balapan liar. Polisi telah berulang kali membubarkan kegiatan itu, tapi para pembalap liar tetap saja melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 atau 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Barang bukti hanya visum et repertum saja karena memang pelaku mengeroyok dengan tangan kosong,” kata Eliantoro. [gil]

(sumber : merdeka.com)

Komentar