Polisi Tangkap Maling Rokok dan 30 Gram Emas dari Toko Desi Ampera Bekasi

METRO UPDATE.CO.ID—KOTA BEKASI—Petugas kepolisian dari Polsek Bekasi Timur menangkap satu dari empat pelaku pencurian di Toko Desi, Jalan Ampera, Nomor 105 RT 03/05, Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Satu dari empat orang pelaku yang ditangkap yakni seorang pria berinisial FSP (27).

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penangkapan pelaku pencurian berinisial FSP itu dilakukan

Erna menyatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Setelah tiba di lokasi yang d informasikan anggota dipimpin Kanit Reskrim langsung mengamankan salah satu pelaku, serta langsung menginterogasi pelaku kemudian mengakui dan membenarkan pada saat melakukan pencurian bersama dengan ketiga temannya,” kata Erna.

Dia menerangkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan korban pada 17 November 2020 dengan nomor LP /1277/K/XI/2020/Sek.Bekasi Timur.

Empat orang pelaku menggasak harta benda korban hingga puluhan juta rupiah. Barang yang diambil antaranya rokok berbagai merek senilai Rp15 juta, uang tunai sebesar Rp5 juta ser perhiasan kalung emas, cincin emas dan gelang emas 30 gram senilai Rp22 juta.

Pihak kepolisian, kata Erna, juga turut menyita rekaman kamera CCTV milik korban yang mereka aksi para pelaku.
Hingga saat, polisi masih memeriksa FSP. Tiga orang rekannya yang sudah diidentifikasi polisi masih dalam pencarian petugas (DPO).

Atas perbuatannya, FSP dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tahun penjara(subek)

Komentar