METRO UPADATE.CO.ID—MUKO MUKO–Gerak Cepat yang dilakukan pihak -Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap pelaku pembunuh Eko (30) warga Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya saat berada di warung yang menjual minuman keras jenis tuak di Desa Sido Makmur Selasa malam (9/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Saya apresiasi personel satuan reskrim yang berhasil menangkap pelaku ini selama delapan jam setelah kejadian pada Selasa malam (9/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku ini ditangkap hari Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di daerah ini,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi didampingi Kasat Reskrm Iptu Teguh Ari Aji di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu saat jumpa pers terkait dengan perkembangan pengungkapan kasus tindak pidaan penikaman yang menyebabkan seorang sopir warga Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya bernama Eko (30) meninggal dunia di tempat kejadian peristiwa Selasa malam (9/2). Ia menyatakan, personel kepolisian resor setempat terpaksa menggunakan senjata api untuk melumpuhkan pelaku ini karena pelaku ini masih memegang pisau dan dapat membahayakan keselamatan polisi.
Sedangkan kronologis kejadiannya sekitar pukul 19.00 WIB korban dan temannya datang ke tempat kejadian peristiwa di sebuah warung yang menjual makanan dan minuman keras jenis tuak, kemudian setelah itu datang lah pelaku dan beberapa temannya.
Meskipun mereka berada di satu warung tetapi mereka tidak berada di satu meja kemudian mereka ini memesan minuman keras jenis tua, setelah itu terjadi keributan dan pemukulan lalu pelaku mengambil pisau dan ditikamkan kepada korban dan akhirnya korban meninggal.
Selanjutnya, katanya, kasus ini dalam proses dan kepolisian resor setempat sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, kasus ini kemungkinan akan berkembang ke saksi lain., termasuk untuk unsur pasal yang disangkakan nanti( ant/gus/rik)
Komentar