Kepala sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pemilik STNK yang pajaknya mati akan ditilang sesuai dengan aturan undang-undang.
Budiyanto memakai dasar Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menegaskan, dalam Pasal 68 ayat (1) dan (1) serta Pasal 70 perihal keabsahan STNK.
“Pada saat polisi melakukan penegakan hukum dengan obyek tersebut di atas berkaitan dengan keabsahan STNK berkaitan dengan keabsahan STNK Pasal 70 ayat (2). STNK dan TNKB berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” tegas Budiyanto pada Tirto hari Jumat (12/10/2018).
Menurut Budiyanto setiap pengesahan STNK diawali dengan pembayaran pajak. Pengesahan dan pembayaran pajak tersebut dikatakan merupakan satu kesatuan dan tidak bisa dipisahkan. Namun, polisi bukan mengurusi masalah pembayaran pajaknya, tetapi keabsahan STNK tersebut.
“Penegakan hukum yang dilakukan oleh anggota Polantas bukan terkait pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK,” tegas Budiyanto. “Karena kalau pajak mati berarti STNK tidak sah.”
Dalam Pasal 288 undang-undang yang sama, diatur hukuman tentang pelanggaran tersebut. Hukumannya bisa mencapai 2 bulan kurungan atau denda paling banyak 500 ribu. Budiyanto menegaskan selama ini sudah banyak yang ditindak atas kesalahan ini.
“Sudah cukup banyak yang kita tilang dan sudah divonis,” ucapnya lagi.
Dalam bagian lampiran untuk keterangan tambahan Pasal 70 disebutkan bahwa yang dimaksud pengesahan setiap tahun adalah demi pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak.
Komentar