Polres Metro Depok Musnahkan 258 Kilogram Sabu.

MERTO UPDATE.CO.ID—DEPOK-–Depok 17 Februari 2021. Kapolres Metro Depok. Kombes Pol Imran Edwin Siregar Mengatakan Bahwa berdasarkan hasil ungkap dari 3 Tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu yang di musnahkan di Lapangan Mapolrestro Depok sore tadi.
3 tersangka tersebut adalah: Junaedi alias Edi, Zulkarnaen alias Izul, Eko Syaputra alias Eko.

Jenis Shabu yang di musnahkan teraebut merupakan hasil dari pengungkapan yang di lakukan oleh Satres Narkoba Polrestro Depok. Di parkiran salah satu Rumah Sakit di Jalan Jendral Sudirman Tengkrang Selatan kec. Bukit Raya Kota Pekan Baru pada senin 1Februari 2021 Lalu.

Ketika diamankan, pelaku membungkus barang tersebut dengan menggunakan plastik teh Hijau dengan Merk Shin Shan. Kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dengan keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini, setidaknya telah menyelamatkan 2,64 juta jiwa dan kalau di asumsikan 1 gram Shabu digunakan oleh 8 orang di kalikan 258 ribu gram. Imbuhnya.

Kapolres menjelaskan pemusnahan Narkoba Jenis Shabu yang di lakukan di lapangan Mapolrestro Depok adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku, pemakai, Bandar, dan sebagai wujud Transfaransi kepada instansi dan Masyarakat.

Kapolres mengajak tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk membantu pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba dengan cara memberikan pencerahan kepada masyarakat. Kami berharap tokoh agama dan tokoh masyarakat agar selalu memberikan pencerahan dalam khutbah jum’at atau pengajian serta kegiatan masyarakat lainya. Pungkas Kapolres.(ard)

Komentar