Polres Rejang Lebong Gerebek Pabrik Miras, Ratusan Liter Tuak dan Arak Bali Dimusnahkan!

METRO UPDATE Rejang Lebong  – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif, Polres Rejang Lebong menggelar operasi pekat pada Sabtu (26/10/2024). Operasi yang menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal ini berhasil membongkar sejumlah lokasi produksi dan penjualan miras, khususnya tuak dan arak Bali.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, operasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, perwakilan Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sasaran utama operasi adalah kedai-kedai tuak yang kerap ditemukan di kawasan wisata Danau Bermanei dan sejumlah pabrik arak Bali di Desa Watas Marga, Curup Selatan.

“Operasi ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Peredaran miras ilegal dapat memicu berbagai permasalahan sosial, seperti tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban umum,” ujar Kapolres Eko Budiman.

Tim gabungan bergerak menyisir sejumlah kedai tuak di kawasan Danau Bermanei. Di lokasi ini, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras, mulai dari tuak segar hingga arak Bali. Seluruh minuman keras yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat.

Petugas juga berhasil membongkar tiga pabrik arak Bali di Desa Watas Marga. Di lokasi ini, ditemukan peralatan pembuatan arak, bahan baku, dan ribuan liter arak siap edar. Seluruh peralatan produksi dirusak dan miras yang disita dimusnahkan.

“Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk memberantas peredaran miras ilegal,” tegas Kapolres.

Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki dampak negatif terhadap masyarakat. Konsumsi miras dapat memicu berbagai masalah kesehatan, merusak hubungan sosial, dan meningkatkan risiko terjadinya tindak kriminal.

Selain melakukan tindakan represif, Polres Rejang Lebong juga akan meningkatkan upaya preventif. Salah satunya adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan minuman keras.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran miras ilegal. Jika menemukan adanya peredaran miras, segera laporkan kepada pihak berwajib,” imbau Kapolres. (Jurnal)

Komentar