Polri Kawal Hakim MK dan Keluarganya, Ada Apa?AIR 3 Minta 5 Kabupaten PSU

MK menerima 135 gugatan hasil Pilkada Serentak dengan rincian 7 gugatan hasil Pilgub, 114 gugatan Pilbup dan 14 gugatan hasil Pilwalkot.

Diduga ada instruksi untuk merusak 60.000 surat suara oleh oknum KPPS atas perintah orang tidak dikenal

METRO UPDATE.CO.ID–JAKARTA – Polri akan mengerahkan personelnya untuk memberikan pengamanan terhadap semua Hakim Mahkamah Konstitusi beserta keluarganya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono menjelaskan hakim yang akan diberikan pengamanan mulai dari kediaman hingga keluarganya merupakan hakim yang tengah menangani perkara sengketa Pilkada 2020.

“Sampai rumah pegawai MK, keluarga hakim, yang mengamankan sidang itu juga kami akan lakukan pengamanan. Polri jamin keamanan pihak MK, tentu diharapkan sebaik-baiknya,” tuturnya,

Menurutnya, pengamanan hakim dan keluarganya itu dilakukan Polri bukan karena adanya ancaman, tetapi merupakan bagian dari pengamanan Pilkada Serentak 2020.

“Jadi segala proses tahapan pilkada ini menjadi bagian yang diamankan Polri, termasuk tahapan sengketa di MK,” katanya.

Seperti diketahui, MK menerima 135 gugatan hasil Pilkada Serentak dengan rincian 7 gugatan hasil Pilgub, 114 gugatan Pilbup dan 14 gugatan hasil Pilwalkot.

Ratusan gugatan yang diajukan itu akan dicatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 18 Januari.

Kemudian, pada 18 – 19 Januari, MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada KPU dan Bawaslu masing-masing daerah yang digugat.

Sementara pada 18 – 20 Januari, pasangan calon pemenang pilkada di daerah yang digugat ke MK, diberi kesempatan mengajukan diri sebagai pihak terkait.

MK memulai sidang pemeriksaan gugatan Pilkada pada 26 hingga 29 Januari. Sementara sidang putusan hasil gugatan Pilkada digelar pada 19 – 24 Maret.

TIM SUKSES AGUSRIN IMRON MATA ELANG IKUT TERBANG KE JAKARTA PANTAU GUGATAN KE MK

Diduga ada instruksi untuk merusak 60.000 surat suara oleh oknum KPPS atas perintah orang tidak dikenal.”Sebagai ketua Tim MATA ELANG agusrin Imron Alva Tomi yang akrab disapa TOMI ini sangat menyanyagi adanya sinyalemen adanya instuksi perusakan suarat suara tersebut.karna apapun bentuknya kita harus “fair” dalam pertarungan ini,bahkan seperti yang dialami langsung oleh Alva tomi,” disaat pencoblosan 9 desember lalu.dikelurahan kandang pada TPS 03 Seakan ada saksi yang dipaksakan untuk pasangan Agusrin Imron,selain situasi cuaca hujan yang tak hentinya,ada dugaan keadaan tersebut terkesan dikondisikan dan paksakan,Tegas Tomi kepada METRO UPDATE Dijakarta.


Sementara itu untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin-Imron Rosyadi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Bengkulu ke Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin Lalu pasangan tersebut mengajukan permohonan pembatalan hasil Pilgub Bengkulu 2020 yang menyatakan pasangan nomor urut 01 Helmi Hasan-Muslihan Diding Soetrino memperoleh 32,36 persen suara, pasangan nomor urut 02 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah 41,20 persen, dan pasangan nomor urut 03 Agusrin-Imron Rosyadi 26,44 persen.

Menurut pemohon, pasangan calon nomor urut 02 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah merugikan perolehan suara pemohon dengan melakukan eksodus secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan melibatkan oknum KPPS di Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur.

Selain itu, Agusrin-Imron Rosyadi mendalilkan terdapat instruksi untuk merusak surat suara miliknya sebanyak 60.000 surat suara oleh oknum KPPS atas perintah orang tidak dikenal.

Pemohon mendalilkan apabila tidak terjadi kecurangan tersebut, perolehan suara sesungguhnya adalah pasangan pasangan nomor urut 01 Helmi Hasan-Muslihan Diding Soetrino memperoleh 33,51 persen, pasangan nomor urut 02 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah 32,46 persen, dan pasangan nomor urut 03 Agusrin-Imron Rosyadi 34,03 persen.

Dalam permohonannya, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu mendiskualifikasi Rohidin Mersyah-Rosjonsyah dan membatalkan keputusan KPU Provinsi Bengkulu tekait dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Bengkulu 2020.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga diminta memerintahkan pemungutan suara ulang di Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur.

Adapun pasangan calon gubernur dan wakil gubernur masih dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur hingga 30 Desember 2020 dan maksimal 3 hari kerja sejak penetapan hasil pemilihan oleh KPU.(viter,ant)

Komentar