Putusan Pengadilan Negeri Ditunda Revitalisasi Pasar Bantargebang Pedagang Belum Di Rugihkan

METRO UPDATE.CO.ID – BEKASI KOTA – Putusan Pengadilan Negeri kota Bekasi atas gugugatan perdata yakni perbuatan melawan hukum di laporkan oleh perkumpulan pedagang pasar Bantargebang ( P3B) yang di jadwalkan pada hari Rabu,17/3 di tunda sampai 2 Minggu mendatang.

Gugatan yg menyeret nama wali kota Bekasi Rahmad Effendi alias Pepen oleh P3B selaku penggugat kepada tergugat 1.PT.Javana Arta perkasa .2 perwakilan pedagan.3.RWP dan turut tergugat 4 wali kota Bekasi.Jawa Barat.

Mulyati saat ditemui di lingkungan PN Kota Bekasi mengatakan “Putusan gugatan ditunda hingga 2 Minggu kedepan dengan alasan masih Covid,namun, kita tetap menunggu, tentunya , dengan penuh harapan putusan tersebut benar-benar dapat menghadirkan sebuah keadilan.”

Lanjut Muliyati, “Kami sempat bertemu dengan Sekdis Disperindag Romi di hadapannya kami tetap menyuarakan terkait TPS garatis dan menekan soal harga kios/los yang relatif mahal” tegas Mulyati, Rabu,17/3/2021

Sementara anggota pedagang lainnya kalara melampiaskan amarahnya di hadapan sesama anggota,ungkapan rasa kecewanya terkai akses jalan di latai dasar yang di tutup oleh petugas.

 Di tempat terpisah Pengecara P3B Yulianto saat di mintai keteranganya oleh awak media di depan pintu keluar Aulah kecamatan Bantargebang hari Senin 15/2021 mengatakan sampai saat ini pedagang blm ada kerugian yang banyak justru kerugian berada di pihak pemerintah kota bekasi dan pengelolah pasar tegas Julianto kepada awak media.

Pertanyaan lebih lanjut “waah…jika pedagang belum ada yang dirugikan menurut Pengacara P3B Yulianto, lantas pokok materi apa yang di jadikan dasar gugatan perbuatan melawan hukum?”.(man/yhn)

Komentar