Putusan Sela Agenda Sidang Akan diputuskan pada 15-16 Februari nanti.

”Disitu Nanti Ditentukan lanjut ke Pokok Perkara Atau Tidak,MK Mencari kebenaran substantif, Bukan sekadar legal Formil”

METRO UPDATE.CO.ID–JAKARTA-–Dari hasil sidang mahkamah konsitusi tadi siang (2/2) Untuk Sementara itu Kuasa Hukum pasangan Agusrin-Imron, Zetriansyah mengatakan pihaknya telah melampirkan 140 bukti kepada MK. Namun sayangnya satu bukti berupa video yang menurutnya adalah pengerusakan surat suara milik kliennya justru ditolak MK,Ini bukan berati kita sudah kalah dalam persidangan.

seperti kita ketahui menurut Aswanto dalam hal ini sebagai wacana bahwa “Ketika dia di posisi Pemohon, dia meminta supaya Pasal 158 tidak dipakai. Kalau dia di posisi Termohon, dia meminta supaya Pasal 158 (UU Pilkada) tetap digunakan.dalam hal ini sekarang KPU propinsi Bengkulu Hal yang mendorong Mahkamah untuk melakukan penyempurnaan-penyempurnaan.

Sehingga yang berkaitan dengan norma dalam undang-undang mestinya kita sudah satu bahasa. Ada pemikiran, yang diatur dalam Pasal 158 berkaitan dengan pokok perkara. Penentuan persentase terkait dengan perolehan suara. Selisih 2%, 1,5%, 1% dan 0,5% itu akan perolehan suara,” tegas Aswanto.

Itulah sebabnya, kata Aswanto, dalam PMK No. 6 Tahun 2020, Mahkamah tetap konsisten menggunakan Pasal 158 UU Pilkada. “Tetapi karena Mahkamah berpikir bahwa Pasal 158 (UU Pilkada) sudah mengatur substansi perkara, sehingga kemungkinan apakah memenuhi persyaratan untuk dimajukan atau tidak dimajukan sebagai sengketa, tidak seperti pada penanganan-penanganan sengketa pilkada sebelumnya.

Karena sebelumnya, sengketa pilkada diselesaikan di awal. Dalam PMK yang baru ini, kecenderungan penyelesaian Pasal 158 (UU Pilkada) pada akhir perkara. Artinya, Pasal 158 tetap kita patuhi, tetapi kita harus menggali dulu informasi, mencari bukti-bukti, memperoleh keterangan apakah angka yang ditentukan KPU berdasarkan Pasal 158 (UU Pilkada) itu memang ditentukan sesuai dengan yang sebenarnya.

Kalau kita tidak mendengarkan keterangan para pihak, langsung menentukan Pasal 158 (UU Pilkada) sebagaimana ditentukan KPU, sebenarnya kita sudah parsial kepada salah satu pihak. Posisi Pemohon, Pihak Terkait berada pada kondisi yang sama. Namun tujuannya untuk mencari kebenaran substantif, bukan sekadar kebenaran formil,”Tegasnya

Semantara menurut zetriansyah SH, mahkamah konsitusi telah mengesahkan bukti tambahan yang seketa pilkada gubernur bengkulu dan wakil gubernur nomer urut 3 agusrin Imron Rosyadi.dengan ini Zetriansyah SH Dan yasrizal SH.dimana MK sudah mengelar sidang kedua dengan agenda penyampaian dari Komisi pemilihan umum(KPU-RED)Selaku termohon dan badan pengawas pemilu selaku terkait.

”kita akan masukan surat keberatan ketua MK besok,dikerenakan bukti tambahan kita tadi tidak disahkan.padahal bukti kita sudah lengkap .”ujarnya dalam hal ini kami merasa dirugikan hak kami tuturnya.

Zetriansyah berharap pihak MK Menerima bukti tambahan tersebut yang dilampirkan sebanyak 140 bukti,bukti adanya dugaan kecurangan pemilu.

”Seharusnya MK menerima bukti yang kami ajukan tersebut terlepas dari lengkap dan tidak lengkapnya artinya silakan nanti disampaikan dalam penetapan,dalam hal ini kami agak sedikit kecewa karna hak kami terkesan dicederai dan ini sangat merusak iklim demokratisasi artinya hak kami sebagai pemohon telah diabaikan pihak MK,Demikian Zetriasyah SH.

Sementara dilain sisi pihak Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Halid Syaifulah memastikan jika pihaknya sudah membuka data  pengawasan Pilgub Bengkulu 2020 lalu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang dilayangkan Agusrin M Najamudin.

“Yang jelas keterangan sudah disampaikan sesuai dengan apa yang ada di lapangan saat penyelenggaraan Pilgub Bengkulu pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, terutama yang berkaitan dengan materi gugatan,” kata

Bawaslu Provinsi Bengkulu dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 03 Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi di MK para Selasa (02/02).kemarin

Dalam Hal ini pihak Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana perkara nomor 78/PHP.GUB-XIX/2021 yang dimohonkan Agusrin pada Rabu (27/01) lalu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Halid menyebut, pihaknya juga menyajikan beberapa alat bukti, termasuk data-data dan fakta terkait dengan pengawasan yang mereka lakukan selama Pilgub Bengkulu dalam Pilkada lalu.

“Kita sebagai pengawas pemilu juga memiliki data, serta dokumentasi sendiri kejadian-kejadian di lapangan dan tentu itu kami sampaikan di MK,” ucapnya.

Dalam permohonannya, paslon Agusrin-Imron mendalilkan pasangan calon nomor urut 02 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan APBN dan dana penanganan COVID-19 untuk kampanye.

Agusrin-Imron juga menyebut pelanggaran tersebut dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

KPU Provinsi Bengkulu juga didalilkan melakukan pelanggaran yang menimbulkan kerusakan suara atau suara tidak sah hingga lebih dari 65.000 suara yang diduga dukungan untuk pemohon demikian Semoga!!(red)

Komentar