METRO UPDATE – Bengkulu Utara – Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian melalui Wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah Bengkulu Utara nomor 14 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Rapat Paripurna DPRD di gedung dewan, Senin (09/12/2019)
Wabup Arie Septia Adinata, Waka I Juhaili, Waka II Herliyanto.HZ
Dalam sidang paripurna yang dipimpin wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, yang didampingi Wakil Ketua II, Herliyanto. Wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE menyampaikan, latar belakang dimintanya Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah oleh Pemerintah Daerah Bengkulu Utara menemukan pasal 3 ayat (1) dan pasal 124 ayat ( 2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Setiap pemerintah daerah wajib memiliki Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah paling lambat 6 (enam) bulan persetujuan sejak diundangkan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang pertangkat daerah yaitu pada tanggal 15 Juni 2016,” ujar Wakil Bupati.
Penyampaian Nota Pengantar Raperda
Lanjut Arie, dengan membentuknya organisasi perangkat daerah ini, diharapkan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara, dapat memenuhi pelayanan publik (Masyarakat) dengan tata kelola yang baik, sehingga memiliki kemampuan, responsif yang tinggi, disiplin, komitmen, dan bertanggung jawab dengan pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.
“Terhadap Ranperda yang telah kami ajukan ini, kiranya DPRD Bengkulu Utara, dapat membahasnya sesuai dengan tata tertib dewan yang berlaku dan selanjutnya memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak lama untuk selanjutnya kami tetapkan menjadi Perda Kabupaten Bengkulu Utara,” demikian Arie. (Rosi)(ADV)
Komentar