Rapat Paripurna Dewan Bentuk Pansus Revisi Raperda

METRO UPDATE.CO.ID – BENGKULU – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Senin 24 Februari 2020 Dewan Provinsi Bengkulu bentuk Pansus Revisi Raperda dan disepakati bahwa Edwar Samsi dari fraksi PDIP menjadi Ketua Pansus, dengan Wakil ketua pansus Zainal dari fraksi PKB. Rapat Paripurna kali ini, dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Bengkulu, DR .Rohidin Mersyah MMA yang dibacakan oleh Wakil Gubernur H Dedy Ermansyah SE, atas pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.

Penjelasan Gubernur atas tanggapan fraksi juga digelar untuk 2 (dua) Raperda lainnya. Diantaranya yakni pencabutan atas Perda Provinsi Begkulu No. 3 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan dan perubahan ketiga atas Raperda No. 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Untuk dua perda retribusi sendiri selanjutnya kita serahkan kepada komisi II untuk segera mengundang mitra kerjanya. Dimana untuk penyampaian hasilnya akan kita laksanakan lagi pada rapat paripurna berikutnya yang akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2019 mendatang,” ujar Wagub.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, Pansus ini beranggotakan 15 orang maksimal termasuk Ketua dan Wakil Ketua. Dimana setiap anggota terdiri dari perwakilan dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu. “15 ( Lima belas ) orang maksimal untuk jumlah Pansus merupakan perwakilan dari 8 fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu,” jelas Samsu Amanah, Waka I DPRD Prov dalam memimpin rapat paripurna yang juga politisi dari Parta Golkar. (Gus/ADV)

Komentar