Rapat Paripurna Dewan tentang Laporan Reses dan Hasil Pembahasan Pansus DPRD soal Raperda Provinsi Bengkulu

METRO UPDATE.CO.ID – BENGKULU – DPRD Provinsi menggelar rapat paripurna ke-10 masa persidangan ke I tahun 2020 soal laporan kegiatan hasil reses dan laporan hasil pembahasan komisi/panitia khusus (Pansus) terhadap hasil fasilitasi dari Mendagri atas Raperda masing-masing, Pembentukan dan Pengesahan Pansus Pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Dalam laporan hasil reses disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Mohd. Gustiadi dari fraksi Gerindra mengatakan soal infrastruktur masih banyak dipermasalahkan oleh masyarakat Provinsi Bengkulu diantaranya, jalan, jembatan, hingga transportasi pertanian.

“Masyarakat memerlukan adanya instruktur untuk para petani di desa, kemudian masyarakat juga membutuhkan bantuan berupa bedah rumah layak dan peningkatan akses jalan pariwisata di Provinsi Bengkulu,” sampainya di ruang rapat Paripurna DPRD Bengkulu, Senin (16/3/2020).

Sementara itu, laporan pembahasan Pansus perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales mengatakan berdasarkan hasil rapat Pansus bersama mitra kerja ada beberapa masukan terhadap perubahan Perda tersebut.

“Diantaranya perubahan redaksi pada pasal 1 angka 5, kemudian ada penambahan angka, dua angka pada pasal 1 angka 22 dan angka 23, selanjutnya pasal 39 dihapus, ketentuan dalam lampiran perda tersebut diubah menjadi lampiran satu dan lampiran dua,” ujar Ketua Pansus Suimi Fales.

Dari rapat Pansus, lanjutnya, bersama mitra kerja soal perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

“Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa Perda Provinsi Bengkulu tersebut untuk dilanjutkan pada ketahap berikutnya pada agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda masing-masing,” tambahnya.

Laporan hasil pembahasan Pansus perubahan kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha disampaikan oleh Dempo Xler sebagai juru bicara Pansus perubahan Perda tersebut dan sepakat untuk bahas ketahapan berikutnya.

Sedangkan laporan hasil pembahasan komisi/pansus atas Raperda perubahan kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-2021 disampaikan oleh Anggota DPRD Edwar Samsi mengatakan telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri RI perihal tanggapan atas persetujuan perubahan RPJMD Provinsi Bengkulu tahun 2016-2021.

“Dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan perubahan RPJMD dengan berpedoman pada perubahan kebijakan nasional,” sampainya.

Lanjutnya, dari hasil pemaparan dari Bappeda Provinsi Bengkulu dalam pembahasan perubahan kedua RPJMD tersebut belum menunjukkan perubahan yang mendasar karena perubahan kebijakan nasional.

“Perlu juga disesuaikan dengan program RPJMN tahun 2019-2024 yang telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024 agar tidak terjadi perubahan RPJMD dalam waktu dekat. Bahwa perlu juga dilakukan evaluasi terkait realisasi pendapatan asli daerah agar dapat dimaksimalkan. Untuk itu, kami panitia khusus merekomendasikan rancangan perubahan kedua Perda tentang RPJMD 2016-2021 untuk didapat disahkan pada sidang berikutnya dengan beberapa perbaikan,” jelasnya.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri didampingi Wakil Ketua I Samsu Amanah, Wakil Ketua II Suharto dan Wakil Ketua III Erna Sari Dewi mengatakan apa yang sampaikan dari hasil pembahasan Pansus terkait perubahan kedua Perda tentang RPJMD tahun 2016-2021 dapat disimpulkan bahwa Raperda tersebut dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya.

“Dengan telah selesainya pembahasan ketiga tentang Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tersebut, maka tugas panitia khusus dinyatakan selesai dan panitia khusus dibubarkan,” sampainya.

Untuk pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan dibahas oleh panitia khusus dan telah dibentuk serta akan dibahas pada sidang paripurna berikutnya. (Gus/ADV)

Komentar