METRO UPDATE.CO.ID–BENGKULU—Naiknya harga batubara berpengaruh terhadap biaya dan kapasitas operasional produksi listrik, sehingga mendorong lahirnya rencana pemadaman listrik secara bergilir hingga Maret 2021.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Hj. Riri Damayanti John Latief mengatakan, lembaganya telah meminta pemerintah melakukan efisiensi di tengah kenaikan harga batubara tersebut, agar pelayanan listrik kepada masyarakat tidak terganggu.
“Permintaan ini telah disampaikan Komite II dalam rapat dengan pendapat dengan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) agar pelayanan listrik kepada masyarakat tetap berjalan normal,” kata Riri Damayanti John Latief pada Senin (15/2/2021).
Alumni Universitas Indonesia ini menjelaskan, masalah pasokan listrik seharusnya tidak lagi menjadi kendala ketika pemerintah telah berencana memassifkan penggunaan kendaraan bermotor listrik yang ramah lingkungan, untuk mengurangi gas emisi.
“Kalau wacana ini mau diwujudkan, pemerintah harus memastikan bahwa pasokan listrik di berbagai daerah siap. Sehingga tidak ada lagi alasan pemadaman bergilir secara mendadak dan masalah-masalah teknis di gardu listrik,” ungkap Wakil Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Bengkulu ini.
Senator Bengkulu ini juga berharap, agar pemerintah pusat dan daerah dapat segera berkolaborasi menggali seluruh sumber daya alam yang ramah lingkungan untuk mengatasi hal tersebut. Apalagi di Bengkulu, potensi pembangunan pembangkit Energi Baru Terbarukan luar biasa besar dan banyak. Hanya saja pengembangannya kalau tidak diseriusi akan memakan waktu lama.
Disisi lain, kesiapannya untuk membantu Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada Kementerian ESDM, guna membantu mensosialisasikan terkait dahan pohon yang membahayakan aliran listrik.
“Melalui kesempatan ini, saya mengimbau kepada seluruh adik sanak untuk memangkas dahan-dahan pohon yang membahayakan aliran listrik demi keselamatan bersama,” ujar Riri.
Mengenai ketenagalistrikan ini, Riri menambahkan, Komite II DPD RI juga mengkritisi direvisinya UU Ketenagalistrikan dalam UU Cipta Kerja sehingga menimbulkan keresahan di daerah karena berkurangnya peran daerah dalam UU tersebut.
“Ini juga jangan sampai jadi jalan bagi asing untuk mengambil peran di sektor ketenagalistrikan. Bahkan seharusnya negara bersikap mandiri dalam soal energi ini,” demikian Riri Damayanti John Latief.(rribkl)
Komentar