METRO UPDATE.CO.ID—BENGKULU–-Suhu politik Indonesia pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 merupakan konstelasi terpanas pasca reformasi atau sejak Pemilu 1999 silam.
Bahkan dalam Pemilu 2019 ini, muncul istilah ‘cebong vs kampret’ yang membuat masyarakat benar-benar terbelah.
Anggota Komite I DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengajak, semua pihak untuk mengakhiri semua polemik tersebut, seiring berakhirnya pemilihan yang saat ini tengah memasuki penyelesaian proses perhitungan suara.
“Jangan energi kita habis untuk saling hujat dan saling menjatuhkan, karena energi kita sangat dibutuhkan untuk mengembangankan sumber daya manusia yang kita miliki agar kita mampu menghadapi berbagai tantangan ke depan yang sangat kompleks,” kata Riri Damayanti kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).
Riri menjelaskan, keberlangsungan pembangunan nasional harus tetap berjalan dan dilaksanakan dengan kesungguhan terutama oleh para calon pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang mendapat amanah dalam Pemilu 2019 kemarin.
“Pembangunan ini butuh kerukunan dan persaudaraan orang-orang sebangsa dan setanah air. Jangan mudah terprovokasi. Tidak baik saling klaim kemenangan dan mencederai Pemilu. Apapun hasil yang diumumkan KPU, terima dengan besar hati. Kalau memang ada kecurangan, buktikan secara otentik,” ujarSenator Bengkulu ini.
Lebih jauh Senator berharap, apapun yang dapat mendorong publik untuk bergesekan dapat diantisipasi.
“Selesaikan masalah yang ada dengan kepala dingin. Jangan membuat pernyataan yang memancing emosi publik. Untuk para peserta Pemilu kita harus konsisten dengan kesepakatan menunggu hasil resmi dari KPU, pada 22 Mei 2019,” kata Riri Damayanti.
Sebelumnya, setelah mendengar pemaparan dan diskusi secara intensif Komite I DPD RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, dan Kepala BIN RI, menghasilkan tujuh kesimpulan.
Pertama, Komite I DPD RI memberikan apresiasi yang tinggi kepada Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, dan Kepala BIN RI yang telah bekerja secara profesional, berperan aktif menjaga keamanan, ketertiban dan menciptakan situasi kondusif serta rasa aman, baik bagi penyelenggara pemilu maupun masyarakat Indonesia, dimulai sejak tahapan pemilu hingga pelaksanaan pemungutan suara 17 April 2019.
Kedua, Komite I DPD RI bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, dan Kepala BIN RI mengapresiasi penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan secara independen, tidak ada intervensi dari Pemerintah maupun aparatur penegak hukum (TNI/POLRI) dan BIN sebagaimana diamanahkan undang-undang.
Ketiga, Komite I DPD RI bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, dan Kepala BIN RI menyampaikan keprihatinan dan duka cita atas gugurnya para pengawal Demokrasi – Pemilu 2019, baik dari unsur penyelenggara Pemilu maupun Anggota TNI/Polri.
Keempat, Komite I DPD RI bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, dan Kepala BIN RI mengajak semua komponen masyarakat untuk meninggalkan labelitas perbedaan pilihan dan dukungan politik Pemilu 2019 sebagaimana mandat politik yang telah diberikan di TPS pada tanggal 17 April 2019. Saatnya seluruh rakyat Indonesia bersatu kembali, merajut silaturahmi, menguatkan semangat persaudaraan dan mengkokohkan komitmen semangat kebangsaan menuju persatuan nasional sebagaimana yang telah menjadi cita-cita luhur berbangsa dan bernegara.
Kelima Komite I DPD RI bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, dan Kepala BIN RI mengajak semua pihak, baik kontestan pemilu dan seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses tahapan Pemilu serta menghimbau agar segala bentuk perbedaan pendapat diselesaikan dengan menggunakan koridor hukum.
Keenam, Komite l DPD RI memberikan dukungan penuh kepada TNI, Polri, dan aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya sesuai perintah Konstitusi dan menggunakan kewenangannya secara penuh sesuai Undang-Undang untuk melakukan pengamanan dan penegakan hukum seluruh tahapan pemilu serta mengambil tindakan tegas sesuai perintah undang-undang kepada siapapun, kelompok manapun atas segala bentuk tindakan yang sifatnya gangguan dan ancaman atas ketertiban, keamanan seluruh proses tahapan Pemilu 2019 dan stabilitas politik negara.
Ketujuh, Komite l DPD RI memandang perlu dilakukan evaluasi terhadap hal-hal yang dianggap belum optimal dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 khususnya mempertimbangkan kembali ketentuan serentak. Komite I akan melakukan evaluasi dan kajian mendalam serta mendorong agar Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI bisa duduk bersama untuk melakukan perbaikan secara regulatif terhadap Undang Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu melalui mekanisme yang diatur oleh undang undang. (rep/red)
Komentar