RJ Kejari Bengkulu dan Kejari Bengkulu Selatan Disetujui JAMPIDUM

METROUPDATE.CO.ID – BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H didampingi Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Penerangn Hukum melakukan ekspose RJ pada Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Kejaksaan Negeri BengkuluSelatan yang dilakukan secara virtual bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), dua perkara berhasil diajukan untuk diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Perkara Julius Andese Bin Hendra Gunawan

Pasal yang Disangkakan: Pasal 44 ayat (1) sub Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Perkara ini dimintakan persetujuan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Tindak pidana diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

3. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

4. Korban telah memaafkan tersangka.

5. Tersangka dan korban telah berdamai.

6. Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi.

7. Masyarakat Desa merespons positif penyelesaian perkara ini.

Perkara Lucky Eka Yaputra anak dari Want Jik

Pasal yang Disangkakan: Pasal 372 atau Pasal 376 KUHP

Perkara ini dimintakan persetujuan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Tersangka dan para korban merupakan saudara sekandung.

3. Tersangka meminta maaf secara langsung kepada para korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

4. Tersangka bersedia membayar ganti rugi kepada para korban sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian:

– Korban I (Evi Mariani): Rp50.000.000,-

– Korban II (Eva Yanti): Rp50.000.000,-

– Korban IV (Ellen Angelia): Rp50.000.000,-

– Korban III (Elsye Febuatilumban Gaol): tanpa syarat.

5. Para korban menerima ganti rugi pada tanggal 19 November 2024.

6. Korban menyepakati perdamaian ini dan tidak akan menuntut tersangka secara hukum di kemudian hari.

7. Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi.

8. Masyarakat, melalui aparat pemerintah setempat, merespons positif penyelesaian perkara ini.

Penerapan keadilan restoratif merupakan langkah strategis untuk memberikan penyelesaian hukum yang lebih humanis. “Pendekatan ini tidak hanya bertujuan menyelesaikan perkara secara adil, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan mencegah konflik yang lebih besar di masyarakat.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berkomitmen mendukung kebijakan Jaksa Agung RI untuk mengutamakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam kasus-kasus tertentu. Proses ini dilakukan dengan transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pemulihan harmoni masyarakat.**Gus

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar