METRO UPDATE Bengkulu Utara – Maraknya pemberitaan di media online terkait pengelolaan anggaran dana publikasi Disnakertrans kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu jadi sorotan publik.
Pasalnya “dari isu yang beredar sebelumnya bahwasanya untuk anggaran publikasi satu kali tayang pemberitaan dari perusahaan media, hanya di bayar 400 ribu rupiah.
Dilansir dari beberapa media online di Bengkulu Utara “dugaan monopoli dalam pengelolaan anggaran dana publikasi di Dinas Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara menarik perhatian publik.
Dana publikasi yang seharusnya digunakan untuk membayar media dalam jumlah yang adil, diduga dikelola tidak transparan oleh oknum tertentu.
Dana sebesar Rp 80 juta yang dialokasikan untuk empat kelompok, masing-masing beranggotakan 10 orang, ternyata dibayar dengan jumlah yang tidak sesuai.
Menurut keterangan beberapa media yang terlibat, setiap orang dalam kelompok hanya menerima Rp 400 ribu dari yang seharusnya dibayar Rp 800 ribu per media.
Salah satu media dengan inisial “U” mengungkapkan bahwa mereka diminta untuk memberikan tambahan Rp 50 ribu kepada ketua kelompok dengan alasan untuk “uang rokok.”
Hal ini menyebabkan media tersebut hanya menerima Rp. 350 ribu dari pembayaran yang seharusnya lebih besar.
Selain itu, seorang jurnalis lainnya mengaku diminta tambahan Rp. 400 ribu karena tidak dapat menaikkan berita mereka. Tentu saja, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sisa dana yang tidak jelas peruntukannya.
Terkait hal ini, Kabid Transmigrasi yang baru, Nyoman Morten Asen, menjelaskan bahwa dana publikasi yang telah dicairkan mencapai Rp 40 juta. Namun, ia mengaku belum membuka aturan rinci mengenai pembagian anggaran tersebut.
“Saya belum buka aturannya, karena saya hanya meneruskan kebijakan yang ada sebelumnya,” ungkap Morten.
Sementara itu, Buyung, pengelola administrasi publikasi, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui lebih lanjut tentang masalah tersebut dan menyarankan untuk bertanya kepada Kabid lama, Fikri, yang kini sudah pindah ke Dinas Perkim. Fikri, saat ditemui, mengaku bahwa hal tersebut bukan lagi tanggung jawabnya.
Keberadaan sisa dana dan ketidakjelasan dalam pertanggungjawaban membuat situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publikasi di Dinas Transmigrasi Bengkulu Utara.
Pihak berwenang diminta untuk segera memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai permasalahan ini. (Uj)
Penulis – pn
Editor – mu
Komentar