Seberapa mungkin kotak kosong kalahkan calon tunggal? Pesta pora oligarki’

METRO UPDATE.CO.ID.—Pilkada 2024 tanpa pasangan calon tunggal akhirnya gagal tercapai, meski upaya lain telah dilakukan, salah satunya penghapusan ambang batas parlemen dalam revisi UU Pilkada—yang memungkinkan hampir setiap partai mengusung kandidat mereka.

Untuk kelima kalinya, dalam penyelenggaraan pilkada yang berturut-turut, sekelompok masyarakat pemegang hak pilih dihadapkan dengan hanya satu pilihan calon kepala daerah.

Jumlah pasangan calon tunggal terus-menerus bertambah dalam setiap ajang pilkada.

Pada Pilkada 2015, terdapat tiga calon pasangan tunggal. Angka itu meningkat menjadi 9 pada Pilkada 2017, 16 pada 2018, dan 25 pada 2020.

Total calon pasangan tunggal pada Pilkada 2024 naik 60% dibandingkan Pilkada 2020.

Jumlah 41 calon pasangan tunggal pada pilkada kali ini setara 13 kali lipat daripada pilkada serentak pertama tahun 2015.

“Apakah pilkada layak disebut pesta demokrasi jika pesertanya hanya satu pasangan calon saja?” kata Herdiansyah Hamzah, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman di Samarinda, Kalimantan Timur.

“Pilkada dengan calon tunggal lebih pantas disebut sebagai pesta pora oligarki,” tuturnya.

Herdiansyah berkata, pilkada dengan satu calon pasangan tunggal hanya menguntungkan kartel politik. Kartel yang dia maksud adalah sekelompok kecil orang yang menguasai proses politik.

Meski UU Pilkada mengharuskan calon pasangan tunggal itu bertarung melawan kotak kosong, Hendriansyah menyebut pemenang dari kontes itu hanyalah segelintir orang yang menguasai proses politik itu.

“Kalaupun calon tunggal itu kalah, kartel itu bisa mengangkat penjabat sementara yang sesuai kepentingan mereka,” ujarnya.

Potensi besar masyarakat luas tidak merasakan manfaat dari kontes pilkada, kata Hendriansyah, juga berakar dari sikap partai yang semakin pragmatis.

Bukannya beradu ide dan gagasan untuk kepentingan publik, partai disebutnya justru memberi karpet merah pada kartel politik dengan bersama-sama mengusung calon pasangan tunggal.

Berbagai riset ilmu politik telah dilakukan untuk mencari makna dan persoalan di balik pragmatisme partai politik dan kartel politik.

“Partai politik bersedia berbagi kekuasaan selama hal itu memberi mereka keuntungan dan kemenangan,” kata Syaiful Rohman dan Biky Mubarok dalam artikel mereka di Jurnal Wacana Politik, Oktober 2022. Keduanya, dalam artikel jurnal itu, meriset pertarungan kandidat tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada 2020.

Syaiful dan Biky menulis, kartel politik digunakan para elite dan petahana untuk menghalangi calon lawan yang memiliki peluang meraih banyak suara. Upaya itu dilakukan dengan menggalang dukungan dari partai —dan memungkinkan untuk dilakukan karena mereka memiliki kekuatan uang dan kuasa politik.

“Elite politik dan petahana melobi dan merancang berbagai cara untuk meraih surat rekomendasi pencalonan dari seluruh partai,” tulis Syaiful dan Biky.

“Ini berkaitan dengan mahar politik dan sistem kaderisasi di internal partai yang sangat rapuh,“ kata mereka.

Ketua MPR, sekaligus anggota Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengakui jumlah calon tunggal yang terus bertambah pada setiap pilkada merupakan sebuah persoalan dengan beragam penyebab.

Bambang mengakui juga tren keengganan berkompetisi dengan figur yang dianggap “terlalu kuat“ di suatu daerah, permasalahan kaderisasi hingga modal besar yang harus dikeluarkan calon kepala daerah.

“Meningkatnya tren calon tunggal mengindikasikan bahwa ada banyak hal yang perlu dibenahi dalam penyelenggaraan Pilkada,“ kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin kemarin

Balangan: Abdul Hadi (petahana) dan Akhmad Fauzi
Samarinda: Andi Harun (petahana) dan Saefuddin Zuhri
Malinau: Wempi W Mawa (petahana) dan Jakaria
Tarakan: Khairul (petahana) dan Ibnu Saud
Maros: Chaidir Syam (petahana) dan Suhartina Bohari
Pasangkayu: Yaumil (petahana) dan Herny Agus
Manokwari: Hermus Indou (petahana) dan Mugiyono
Kaimana: Fredy Thie (petahana) dan Sobar Somat Puarada.

Di sisi lain, meski bukan petahana, delapan calon pasangan tunggal yang lain juga menduduki jabatan krusial di daerah tersebut.

Calon Bupati Aceh Utara, Ismail Jalil, bukan petahana tapi pernah menjabat sebagai Ketua DPRD di kabupaten tersebut. Dalam lima tahun terakhir, dia berstatus anggota DPR Provinsi Aceh.

Armia Fahmi, calon Bupati Aceh Taming, merupakan perwira tinggi Polri dengan pangkat inspektur jenderal. Dia pernah menjadi Wakil Kepala Polda Aceh.

Khairul Kiyedi Pasaribu, calon Bupati Tapanuli Tengah, menjabat ketua DPRD kabupaten itu pada periode lalu.

Annisa Suci Ramadhani, calon bupati Dharmasraya, merupakan anak dari Marlon Martua Dt Rangkayo Mulie yang pernah menjadi orang nomor satu di kabupaten itu pada 2005-2010.

Di Tulang Bawang Barat, calon bupati Novriwan Jaya sebelumnya menjabat sebagai sekretaris daerah.

Di Brebes, calon bupati Paramitha Widya Kusuma duduk sebagai anggota DPR pada 2019-2024.

Andi Rudi Latif merupakan Wakil Bupati Kotabaru pada periode 2021-2024. November nanti dia akan menjadi calon tunggal pada pemilihan bupati Tanah Bumbu, kabupaten yang bersebelahan dengan Kotabaru.

La Ode Darwin yang akan bertarung sebagai calon bupati tunggal di Pilkada Muna Barat merupakan pengusaha tambang.

Kolom kosong harus ada di setiap daerah’
Tiga advokat pekan lalu memasukkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk pasal 79 ayat (1) dan pasal 85 ayat (1) UU Pilkada 1/2015.

Mereka meminta MK menyatakan surat suara tidak sah jika tidak memuat kolom kosong, termasuk pada daerah yang memiliki lebih dari satu calon pasangan.

Para pemohon itu juga meminta MK mempersilakan pemilih mencoblos kolom kosong dalam surat suara—dan mewajibkan penyelenggara pilkada menghitungnya sebagai suara sah.

“Di UU Pilkada kita, nyoblos semua calon dianggap tidak sah. Nyoblos di luar calon juga tidak sah,” kata Heriyanto, satu dari tiga pengaju uji materi itu.

“Padahal mencoblos semua atau tidak mencoblos salah satu calon itu seharusnya dihitung sebagai suara sah.

“Ini adalah bentuk protes. Rakyat mau melawan tapi selama ini tidak mendapat saluran hukum,” ujarnya.

Heriyanto berkata, keputusan warga untuk tidak memilih kandidat yang tertera di surat suara dipicu, misalnya, kualitas calon kepala daerah yang tidak sesuai harapan publik. Terlebih lagi, merujuk berbagai riset yang ada, Heriyanto menyebut warga memiliki opsi calon kepala daerah yang terbatas.

”Lucu, kalau kita harus memilih calon kepala daerah yang tidak mengerti apapun. Bahkan kemarin ada komedian yang hendak dimajukan sebagai calon wakil wali kota,” ucapnya.

Kolom kosong dalam surat suara dalam ilmu politik disebut none of the above (NOTA), kata pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini.

Kolom kosong ini, kata Titi, dirancang untuk memungkinkan pemilih menunjukkan ketidakstujuan terhadap kandidat yang tertera pada surat suara.

Bukan bentuk makar terhadap partai politik, Titi menyebut kolom kosong pada setiap surat suara justru bisa berdampak positif, antara lain membuat pemilihan menjadi kompetitif.

Salah satu efek yang disebut Titi adalah “mendorong peningkatan angka pengguna hak pilih”.

Selain itu, kata dia, kolom kosong itu dapat memperkuat politik gagasan karena kandidat dan partai harus bekerja keras myakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program yang baik.

DPR dan KPU antisipasi kemenangan kotak kosong
Walau sepanjang sejarah pilkada di Indonesia kotak kosong baru satu kali menang, KPU dan Komisi II DPR merasa perlu untuk membuat mekanisme baru jika sejarah di Pilkada Kota Makassar berulang.

Merujuk UU Pilkada, jika kotak kosong menang pilkada harus diulang pada pemilu berikutnya. Setelah 2024, pilkada selanjutnya baru akan berlangsung 2029.

Namun, menurut Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, ketentuan itu memiliki dampak negatif karena daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara—yang ditunjuk pemerintah.

“Penjabat sementara itu janganlah satu periode, setahun atau dua tahun. Kewenangannya kan juga terbatas dibandingkan dengan kepala daerah yang definitif,” ujar Doli kepada pers di Jakarta, Seperti yang dirilis BBC NEWS Indonesia.

Pada Rabu (11/09), DPR dan KPU menyepakati bahwa apabila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan kembali menggelar pilkada pada 2025.(*)

Komentar