Senator Riri Minta Pemerintah Maksimalkan Kelola Lahan Tidur Untuk Pertanian

METRO UPDATE.CO.ID—BENGKULU—-Sebanyak 95 kali gempabumi tercatat oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Stasiun Geofisika Kepahiang, terjadi sepanjang Januari 2021 hingga Senin 22 Februari 2021 pukul 11.40 WIB di Bengkulu dan sekitarnya, menjadi perhatian Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hj Riri Damayanti John Latief.

Riri mengutarakan, gempa-gempa yang terjadi mengindikasikan semakin pentingnya masalah ketahanan pangan yang sejak pandemi covid-19, telah menjadi salah satu isu krusial di negara-negara berkembang.

“Sekarang sudah banyak negara yang membatasi ekspor dan memilih mengkonsumsi sendiri produk-produk pertaniannya dampak dari pandemi covid-19. Di tengah ancaman multibencana, membangunkan semua lahan tidur dengan pertanian makin mendesak,” kata Riri pada Selasa (23/2/2021).

Perempuan yang digelari Putri Dayang Negeri oleh Masyarakat Adat Tapus ini meminta kepada pemerintah, untuk segera mereplikasi program food estate yang telah digarap di sejumlah provinsi ke Bengkulu, untuk menunjang kemajuan ketahanan pangan di daerah ini.

“Beberapa pemerintah daerah di Bengkulu sudah menunjukkan komitmen yang bagus soal ini. Akan lebih menggembirakan kalau pemerintah pusat ikut andil sehingga banyak lahan tidur di Bengkulu termanfaatkan kalau perlu dimanfaatkan untuk ikut menunjang kecukupan pasokan makanan bergizi dan distribusi yang adil ke daerah-daerah di sekitarnya,” harapnya.

Senator perempuan Bengkulu menjelaskan, Bengkulu memiliki potensi lahan tidur yang begitu luas di berbagai daerah yang bila dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan pangan dapat dengan mudah membawa Bumi Rafflesia mencapai swasembada pangan.

“Kalau semua lahan-lahan tertidur ini diserahkan ke petani-petani dengan peralatan-peralatan yang dibutuhkan untuk menggarap lahan, insya Allah Bengkulu bisa swasembada pangan, bahkan membantu ketahanan pangan nasional,” tutur Wakil Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Bengkulu ini.

Lebih lanjut ia berharap, kekompakkan dan andil semua pihak untuk ikut serta mengerem laju alih fungsi lahan, kecuali untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional.

“Kalau ada kendala-kendala dalam mewujudkan ketahanan pangan ini, DPD dengan tangan terbuka siap menerima aspirasi dan berpartisipasi mengurainya secara regulasi. Saya berharap ada saran-saran agar kedepan semua petani bisa sejahtera, pangan kita berjaya,” demikian Hj Riri Damayanti John Latief.

Untuk diketahui, fungsi pengawasan DPD RI tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Lalu Pasal 292 serta Pasal 293 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPD RI, dan Peraturan DPD RI Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan DPD RI.(rribkl/is/ded)

Komentar