Setuju DPRD Kota Terkait Perubahan Perda Retribusi IMB dan Menunggu Ketok Palu 1 atau 2 Minggu Ke Depan

METRO UPDATE.CO.ID – BENGKULU – Perubahan Raperda atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Retribusi izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan nota penjelasan Walikota Bengkulu (5/10/2021).

Wakil Ketua 1 DPRD Kota Marliadi bersama Waka II Alamsyah membuka langsung rapat paripurna yang di laksanakan di ruang ratu agung, pada rapat paripurna ini mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang Retribusi IMB

Pada saat pembukaan, Wakil Ketua 1 DPRD Marliadi menjelaskan rapat paripurna itu dilaksanakan guna menampung pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Retribusi IMB.

“Tentunya melalui rapat paripurna ini kita dapat mengetahui secara rinci pandangan dari masing-masing fraksi terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB,” ucap Marliadi.

Sebanyak 9 fraksi DPRD Kota Bengkulu menyampaikan pandangan umumnya. Dimulai dari Fraksi PAN, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, Hanura, Nasdem, PKB dan PPP.

Dan semua fraksi menyatakan setuju terkait perubahan perda retribusi IMB dan menunggu ketok palu sekitar 1 atau 2 minggu ke depan. (Sai/Adv)

Komentar