Sidang Lanjutan MK,Hari ini KPU-Bawaslu Bengkulu Siapkan Bukti,AIR 3 Tetap Optimis

METRO UPDATE.CO.ID—JAKARTA—Tim kuasa hukum paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 Agusrin-Imron, Zetriansyah SH menegaskan, dari materi gugatan yang sudah disampaikan sebelumnya, pihaknya telah mengantongi data, saksi serta bukti dugaan kecurangan pelanggaran dalam Pilkada Provinsi Bengkulu.

“Kami yakim majelis hakim MK akan mengabulkan gugatan yang kita ajukan. Tuntutan kita, diskualifikasi Paslon petahana karena diduga ada dugaan kecurangan secara TSM. Kemudian laksanakan PSU di lima Kabupaten,” pungkas Zet.

Sebagai mana kita ketahu bahwa Dari sidang lanjutan gugatan sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan di gelar hari ini , (2/2/2021), pihak termohon dalam hal ini baik KPU Provinsi, maupun Bawaslu Provinsi Bengkulu selaku pihak terkait, telah mempersiapkan jawaban atas permohonan pemohon yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

Untuk pemohon dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP-red) Pilgub Bengkulu yang telah di pilih pada 9 Desember 2020 lalu adalah, pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Agusrin M Najamudin- Imron Rosadi.

Tim hukum pihak termohon (KPU), A Yamin, SH, MH menyebutkan, pihaknya sudah telah menyiapkan jawabannya termasuk dalilnya.

“Semua nya sudah kita siapkan,” ucapnya.

Diluar Gedung Mahkamah Konsitusi (MK) terlihat banyak sekali dan antusia warga mengikuti jalanya persidangan dari berbagai daerah diindonesia dari Bengkulu Tim Mata elang yang hadir vitermansyah berkomentar,” melihat dari jalanya sidang tadi kita bisa menyimpulkan bahwa pihak termohon tetap bertahan pada hasil pleno KPU,insa allah dalam hal ini pihak pemohon dalam arti pihak hukum bisa membuktikan adanya Surat C 1 yang dibawa dan pihak hakim MK bisa menerima Bukti Tersebut,semoga demikian Viter.(red/rribkl)

Komentar