Sidang Maraton,MK Adili 35 Sengketa,Pebruari Bengkulu Dijabat Carateker

METRO UPDATE.CO.ID-JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang secara maraton hari ini terkait sengketa pilkada 2020. Dijadwalkan hari ini akan diadili 35 perkara, baik Pilgub, Pilwalkot atau Pilbup dengan agenda Sidang Pendahuluan.

Sebagaimana dikutip media dari website MK, Rabu (27/1/2021), untuk jadwal sidang sengketa hasil Pilgub yaitu Pilgub Bengkulu. Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Agusrin- Imron akan menggugat KPU Bengkulu.

Dalam pokok perkaranya, Pemohon mendalilkan kehilangan suara karena terjadi eksodus pemilih yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dilakukan oleh Paslon Nomor 2 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah.

“Adanya eksodus pemilih yang dilakukan oleh Paslon Nomor 2 secara Terstuktur Sistematis dan Masif (TSM) dengan melibatkan oknum KPPS di sejumlah 5 Kabupaten,” kata Yasrizal Yahya selaku kuasa hukum Pemohon.

Sidang maraton ini dilakukan karena ada 135 perkara sengketa hasil Pilkada 2020. Sidang sudah dimulai pada Senin (26/1) kemarin dengan menyidangkan 35 perkara. Esok (29/1) rencananya sebanyak 34 perkara dan Jumat (28/1) sebanyak 28 perkara. Semua sidang itu masih dalam tahap Sidang Pendahuluan.

Analisa politik

Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Paslon Agusrin-Imron Rosyadi, Zetriansyah mengatakan, gugatan Paslon nomor urut 3 ini telah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Akta Registrasi Perkara Konstitusi nomor 78/PAN/MK/ARP/01/2021, Senin 18 Januari 2021 dengan nomor register perkara nomor 78/PHP/GUB-XIX/2021.Dan pada hari ini rabu 27 januari di MK sudah melakukan sidang perdana terhadap pemohon. 

Zetriansyah mengatakan, pihaknya telah menyiapkan segala sesuatu untuk menghadapi sidang sengketa pilkada pada hari ini dan 2 pebruari besok mendengar jawaban dari termohon KPU bengkulu dan terkait pihak bawaslu yang akan memberi keterangan.

Sebagai informasi bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu akan berakhir pada 12 Februari 2021 nanti. Sedangkan melihat dari tahapan sengketa Pilkada di MK, maka perkara sengketa akan selesai setelah masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu berakhir. 

Melihat jadwal dan peraturan MK nomor 7 tahun 2020 tentang Tahapan Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, jadwal pengucapan putusan atau ketetapan baru dibacakan pada 15-16 Februari 2021 mendatang artinya Itu pun jika tak ada pemeriksaan persidangan lanjutan yang berisi mendengar keterangan saksi atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

alhasil maka berlanjut ke tahapan ini, hakim MK akan membacakan putusan atau ketetapan pada 19-24 Maret 2021. KPU akan menetapkan pemenang Pilgub Bengkulu lima hari setelah ada putusan MK yang menolak gugatan dari pemohon.

Dengan demikian, dapat dipastikan akan terjadi pengisian jabatan Gubernur Bengkulu oleh Penjabat (Pj) Gubernur. 

Aturan mengenai pengangkatan Penjabat Gubernur dapat ditemukan dalam Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada yang menyebutkan:
 
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selanjutnya, Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) menjelaskan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:

  • jabatan pimpinan tinggi utama;
  • jabatan pimpinan tinggi madya; dan
  • jabatan pimpinan tinggi pratama Yang dimaksud dengan jabatan pimpinan tinggi madya meliputi:
  • sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.(Bkltoday/dtkcom/red)

Komentar