Sidang PHP Pilgub Bengkulu, Pemohon Optimis Perkara Terus Berlanjut

”60 ribuan lebih suara yang tak rusak, akan disampaikan juga oleh pihak Bawaslu”

METRO UPDATE.CO.ID–JAKARTA—Kondisi suhu Politik Dibengkulu semakin memanas dikarenakan gugatan agusri imron sudah disidangkan Dimahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, (27/1/2021) menggelar sidang perdana perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020.

Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan Nomor: 78/PHP.GUB-XIX/2021, dipimpin Anwar Usman selaku Majelis Hakim MK, dan diikuti pemohon dalam hal ini tim hukum pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 3, Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi.

Lalu dihadiri pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang dikuasakan kepada tim hukumnya, tim hukum pihak terkait dari paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah, dan pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Seusai sidang pemeriksaan pendahuluan, tim hukum pemohon M. Zetriansyah, SH menyatakan optimis proses persidangan ini akan berlanjut dan bisa lolos, lantaran diyakini pihak Bawaslu akan menegakan aturan seadil-adilnya. Mengingat dugaan pelanggaran yang terjadi di duga dilakukan paslon nomor urut 2, apalagi sampai 60 ribuan lebih suara yang tak rusak, akan disampaikan juga oleh pihak Bawaslu.

“Kami yakin dengan permohonan yang telah disampaikan dalam persidangan dan di dukung keterangan dari Bawaslu, gugatan ini akan lolos dan terus berlanjut ke proses berikutnya. Kita tunggu jawaban dari pihakn termohon, bawaslu dan pihak terkait,” ujarnya saat dihubungi via telpon seluler.

Dibagian lain, tim hukum pihak termohon, A Yamin, SH, MH menyebutkan, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang mengikuti protokol kesehatan yang ketat di MK, telah berjalan lancar. Bahkan pihaknya sudah mendengarkan secara keseluruhan materi permohonan pemohon, diantaranya, terkait PSU, meskipun sebelumnya tim hukumnya sempat terlambat mengikuti sidang, karena masih antri melakukan swab.

“Untuk selanjutnya, sidang tetap berlanjut dan tak gugur. Nanti pada tanggal 2 Februari dilaksanakan persidangan jawaban dari pihak termohon. Itu kami, dan telah siap beserta jawabannya termasuk dalilnya,” tutupnya.(rribkl)

Komentar