Soal Kematian Ustaz Maaher, Polri Ungkap Pernyataan Keluarga Soal Penyakit yang Diderita Almarhum

METRO UPDATE.CO.IDJAKARTA – Polri memastikan  pihak keluarga sudah mengetahui jenis penyakit yang diderita oleh Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi, saat meninggal dunia di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. 

“Yang menjadi catatan kami bahwa penyakit yang diderita saudara Soni (Maaher) itu diketahui oleh keluarga,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Humas Polri, Rabu (10/2).

Karo Penmas Divisi Humas Polri itu mengungkap kepastian keluarga mengetahui jenis penyakit Ustaz Maaher dengan adanya surat pernyataan dari pihak keluarga terkait dengan riwayat medis almarhum Maaher. 

“Yaitu dengan adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga ketahui penyakit yang diderita oleh Soni yang ditandatangani oleh istri almarhum,” ucap Rusdi. 

Rusdi mengimbau kepada masyarakat agar tak berspekulasi soal kematian dari Maaher di dalam Rutan Bareskrim. Pasalnya, Ia dinyatakan meninggal dunia lantaran keadaan sakit. 

“Bahwa penyakit yang diderita almarhum itu diketahui oleh keluarga. Dan dapat dijelaskan disini bahwa meninggalnya almarhum murni disebabkan oleh sakit,” ungkapnya. 

Proses Penahanan

Sebelumnya, Rusdi menuturkan, dalam proses penahanan pada tanggal 20 Januari 2021, Maaher menderita sakit. Karena itu, penyidik membawanya ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Satu minggu kemudian, pada 27 Januari, Maaher kembali ke tahanan lantaran sudah dinyatakan sehat dan membaik dari penyakit yang dideritanya selama ini. 

Setelah itu, pada tanggal 4 Februari 2021, Kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan Maaher telah lengkap atau P21. Di hari yang sama, penyidik pun melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan.

Dengan begitu, saat pelimpahan tahap II, Maaher statusnya sudah menjadi tahanan Kejaksaan. Namun, Ia dititipkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. 

“Dan dalam proses penahanan, tentunya pelayanan kesehatan terhadap seluruh tersangka ini sudah dipenuhi dengan baik oleh Polri. Karena pada tahanan Bareskrim Polri ditempatkan satu dokter yang senantiasa setiap hari memeriksa kesehatan seluruh tahanan yang ada pada rutan Bareskrim Polri,” pungkasnya.

Lalu, di tanggal 6 Februari 2021, Dokter di Rutan Bareskrim Polri sempat menyarankan kepada Maaher untuk menjalani perawatan kembali RS Polri. 

Namun, Maaher menolak rekomendasi dari Dokter dan ingin tetap berada di rutan Bareskrim. Kemudian, pada Senin 8 Februari, Maaher dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. (Ilham/win/poskot)

Komentar