Bengkulu, Metro Update Diusutnya masalah tambang ilegal di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara oleh APH yang meresahkan. Sorotan tajam mengarah ke Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.
Terkait tugas dan fungsinya sebagai OPD berwenang. Sekretaris ESDM Provinsi Bengkulu, DR. Dhanus Suryawan sesuai regulási Pemerintah Pusat nomor 3 tahun 2020 saat ini berdasarkan kewenangan, soal pertambangan diambil Pemerintah Pusat khususnya mineral dan batubara(Minerba).
Membuat kewenangan pemerintah daerah terpangkas dan terbatas. Kata doktor lulusan negeri Sakura ini.Menyangkut persoalan bermunculannya pertambangan tanpa izin alias ilegal, izin usaha pertambangan (IUP) yang habis. April 2022 Pemerintah Pusat mengembalikan pengelolaan galian c dan bukan logam ke Pemerintah Daerah provinsi. Termasuk perizinannya.
“Sejak tahun 2022 Dinas ESDM Provinsi mengurusi galian c dan bukan logam,” terang Dhanus yang baru satu tahun menjabat sekretaris ESDM Provinsi Bengkulu dan lulusan S3 atau Doktor dari negara Jepang.Masalah keluhan masyarakat terkait persoalan tambang dinas ESDM provinsi tetap menampung, namun di Kementerian ESDM bagian pengawasan pertambangan yang disebut Inspektur Pertambangan yang paling bertanggung jawab soal Pengawasan dan Perizinan Pertambangan.
Bahkan di Provinsi Bengkulu ada ada puluhan pejabat Kementerian ESDM yang bertugas sebagai Inspektur Pertambangan, sebelumnya memang berkantor di dinas ESDM namun saat ini menjadi UPTD dan berkantor sendiri.Mereka pejabat fungsional bukan struktural dibawah Direktur Teknik dan lingkungan Dirjen Minerba kementerian ESDM. ” sampainya, diakuinya saling berkoordinasi dqn mencek di lapangan, namun masalah tambang ilegal yang mencuat wewenang ESDM Provinsi terbatas wewenangnya.
Inspektur Tambang Kementerian ESDM UPTD Provinsi Bengkulu, Nazirin ketika dikonfirmasi Selasa(28/3) sedang berada dilapangan jelas stafnya. Dalam pantauan dialog kantor mewah UPTD Inspektur Tambang yang berada di jalan Hibrida sepi dan nampak tersusun rapi kursi tamu yang mewah.
Penulis : Hasanah
Editor: RinaJuniati S. I.Kom
Komentar