Tahapan Pilkada Serentak 2020 Mendatang,Hati-hati Dalam Menggunakan Anggaran Dana Hibah Untuk KPU Dan Bawaslu

METRO UODATE.CO.ID–BENGKULU–-Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, diingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran dana hibah untuk pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 mendatang.

Sebagaimana diketahui, dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun depan, untuk KPU senilai Rp 110 Miliar dan Bawaslu Provinsi Bengkulu Rp 57,5 miliar.

“Tentu saja tidak sedikit anggaran yang dikucurkan, belum lagi dampaknya terhadap agenda-agenda pembangunan daerah yang harus ditunda lantaran besarnya alokasi hibah untuk Pilkada. Untuk itu pihak penyelenggara (KPU dan Bawaslu,red) agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran yang diberikan,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidikepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Provinsi.

Dikatakan, peringatan yang diberikan selaku pihak legislatif, agar penggunaan anggaran harus benar-benar sesuai dengan aturan. Apalagi penganggaran hibahnya mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, yang tentu saja seperti standar biaya mengacu secara nasional.

“Untuk standar biaya masing-masing daerah di Indonesia ini berbeda-beda, dan tidak mungkin juga bisa disamakan. Misal standar biaya Provinsi kita, itu tidak sama dengan daerah-daerah yang ada di Jawa dan diketahui juga menggelar Pilkada serentak pada tahun depan,” kata Politisi Gerindra ini, Kamis, (28/11/2019).

Sementara itu, Wakil Ketua III DPD RI, Sultan B. Najamudin disela-sela kunjungan kerja (kunker)-nya di Bengkulu menyampaikan, pelaksanakan Pilkada harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga nantinya dapat melahirkan sosok pemimpin yang baik dan memiliki niat, serta cita-cita besar bagi pembangunan daerah khususnya Provinsi Bengkulu.

“Saya harapkan Pilkada di Provinsi Bengkulu dapat berjalan sukses. Mari kita bersama-sama menghormati dan taati aturan, kemudian terapkan proses demokrasi yang sehat. Apalagi yang namanya Pilkada itu sudah ada ketentuan, yang didalamnya juga memuat mekanisme pelaksanaan Pilkada. Sehingga dengan Pilkada itu mampu melahirkan pemimpin yang qualified untuk Bengkulukhususnya dalam 5 tahun mendatang,” tutup Sultansingkat.(rri bkl)

Komentar