Tanah Waqof Onewitu Ende di Persoalkan Ahli waris Yayasan Muhammadiyah Ambil Langkah Hukum

METRO UPDATE.CO.ID—ENDE FLORES – Suatu langkah Pelan tapi pasti dalam hal ini pihak Yayasan Muhammadiyah melaporkan ahli waris ke Polres Ende dengan Laporan Polisi.Nomor/ LP/291/Res.12/ XI/2020 Polda NTT/ res Ende tanggal 30 November 2020 atas dugaan penyerobotan tanah di Onewitu jalan Mahoni, Kelurahan Kota Ratu ,kec.Ende Utara,Kabupaten Ende .Flores Nusa Tenggara Timur ( NTT).

Abdul Majid salah satu ahli waris berhasil dikonfirmasi oleh Metro Update melalu Telpon selulernya mengatakan”sebagai ahli waris yang hidup di atas tanah tersebut bertahun-tahun sejak kakek/nenek kami,tentu merasa kaget atas aksi Yayasan Muhammadiyah yang mendirikan sebuah papan/plang yang bertuliskan “Tanah ini milik Yayasan Muhammadiyah”sepontanitas keluarga besar marah, lalu kami juga mendirikan Papan di atas tanah kami untuk mempertegaskan hak kepemilikan dengan tulisan “Tanah ini milik Wajamoko Mosabasa dan Wajabupu Mosabasa”.Ucapnya,Minggu,13/2/2021.

Masih dengan Majid Permasalahan tersebut,pihak Yayasan Muhammadiyah lalu beraksi keras,melaporkan kami ke polres Ende, atas surat undangan Sat. Shabara Polres Ende kami telah menghadapi untuk mendengarkan keterangan klarifikasi permasalahan tersebut.Pungkas Majid.

lanjutnya Tanah yang diklaim oleh Muhammadiyah dengan bermodalkan sepotong surat waqof yang di waqofkan oleh Age Ambuwaru (alam) kemudian pihak Muhammadiyah menerbitkan Sertifikat No.522/63/424/ED WR/ 94.Sesungguhnya tanah tersebut pada tahun 1983 sempat bersengketa hukum perdata antara pengugat H.Ibrahim (alm),cs. dan tergugat Dula Ngembe (alm) di Pengadilan Negeri (PN) Ende dan peristiwa hukum tersebut hampir separoh masyarakat di Kota Ende mengetahuinya sementara dokumen perkara tersebut, Masih tersimpan rapih di PN Ende.jelasnya.

Tambahnya lagi Nama Age Ambuwaru yang telah mewakafkan tanah di Onewitu tidak ada hubungan darah atau ahli waris dan juga tidak termasuk pada lingkaran keluarga tergugat tahun 1983.

“hal ini,pihak Yayasan Muhammadiyah hendaknya mampu mengkaji atau menela’ah lebih jau,sehingga tidak membabi buta melaporkan para ahli waris dari Waja bupu Mosabasa dan Wajamoko Mosabasa.
Jika tidak terbukti tentu ada konsekwensi hukum atau dampak hukum kepada Muhammadiyah itu sendiri, pasalnya tanah yang di waqofkan kepada Muhammadiyah di perkirakan tahun 1993 sementara di atas tanah tersebut pada tahun 1983 ada dalam sengketa hukum perdata.

pertanyaannya adalah “apakah sah di mata hukum baik hukum agama (syar’i) maupun hukum perdata mewaqofkan tanah yang bukan hak miliknya di lakukan oleh Age Ambuwaru (pelaku) kepada Yayasan Muhammadiyah di mana pelaku sama sekali tidak ada hubungan darah alias orang lain dan bukan ahli waris”.

Permasalahan tersebut “dalam waktu dekat ini, kami keluarga besar Wajabubu Mosabasa dan Wajamoko Mosabasa akan meminta salinan perkara tahun 1983 di Pengadilan Negeri Ende sebagai bukti nyata dan alat bukti hukum untuk menjawab atas laporan Yayasan Muhammadiyah Ende, juga akan melakukan langka hukum untuk menggugat Yayasan Muhammadiyah atas kepemilikan Sertifikat ke Pengadilan Negeri Ende”.tegasnya.

Secara terpisah Iskandar Mberu salah satu pengurus Muhammadiyah Ende saat di konfirmasi oleh wartawan metro update mengatakan”nanti ketemu di Pengadilan Ende saja.” simpel jawabnya kepada wartawan Metro Update,via telpon selulernya, beberapa waktu lalu.(ard).

Komentar