Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengakui, untuk merampungkan penyidikan sementara, pihaknya bersama Satpol PP DKI Jakarta menyegel diskotik sebagaimana tertuang dalam Pergub 18 tahun 2018 tentang Pariwisata.
“Baru disegel sementara, dan belum ditutup,” kata Tamo di Jakarta, Minggu (21/10/2018).
Untuk mengklarifikasi hal itu, Tamo menjelaskan, Satpol PP DKI Jakarta akan memanggil manajeman THM Old City untuk klarifikasi serta berkoordinasi dengan BNNP untuk menjelaskan titik terang.
Senada, Kabid Pariwisata Dinas Pariwasata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako mengakui akan hal ini. Ia menjelaskan surat terhadap BNNP tengah disiapkan pihaknya dan dilayangkan Senin 22 Oktober 2018.
Toni menjelaskan, untuk menutup kawasan itu, pihaknya harus lebih dahulu mencabut izin THM Old City. Dan merampungkan hal itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari Biro Hukum Pemprov DKI, Satpol PP, pihak manajeman dan BNNP DKI Jakarta.
Komentar