Tim Penyidik Terlebih Dahulu Akan Memaparkan Kepada Pimpinan KPK Jika Ada Saksi yang Akan Dinaikkan Statusnya Menjadi TSK

METRO UPDATE.CO,ID–JAKARTA ”Kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster kini tengah dikembangkan hingga ke Bengkulu

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menanggapi adanya informasi beredar soal adanya tersangka baru dalam perkara yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Mohon maaf perkembangan kasus di lapangan tentu kami tidak semuanya bisa mengupdate ya. Saya belum dapat laporan (tersangka baru), kalau sudah tentu akan kami update,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (2/2).

Ghufron memastikan bahwa pihaknya tengah mengembangkan kasus ekspor benur ke wilayah Bengkulu.

“Memang pengembangan kasus tersebut masuk ke wilayah Bengkulu, termasuk jajaran pejabat di Bengkulu. Tapi apakah kemudian sudah naik statusnya dari saksi kepada ketersangkaan? Kami masih belum bilang,” jelas Ghufron.

Tim penyidik akan terlebih dahulu memaparkan kepada pimpinan KPK jika ada saksi atau pihak lain yang akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Beberapa pejabat di Bengkulu sudah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi di perkara ini. Mereka di antaranya Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Isnan Fajri yang diperiksa pada Jumat (29/1).

Isnan didalami pengetahuannya terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh tersangka Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) sebagai salah satu eksportir benur di KKP dan dugaan adanya aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut.

Selanjutnya Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Gusril Pausi yang telah diperiksa pada Senin (18/1). Gusril Pausi didalami terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih lobster di Kabupaten Kaur Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka Suharjito.

Sementara untuk saksi Rohidin, penyidik mendalami keterangannya terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka Suharjito.

Namun demikian, usai menjalani pemeriksaan, Rohidin membantah telah menerima uang dari PT DPP maupun dari tersangka Suharjito. Sedangkan Gusril memilih diam saat dilontarkan beberapa pertanyaan oleh wartawan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam.(Rmol/red)

Komentar