Transaksi di Panorama Digagalkan, Kurir Sabu Asal Singaran Pati Diciduk Polda Bengkulu

METROUPDATE.CO.ID – BENGKULU – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba), seorang residivis berinisial JH alias Bibi (30), warga Jalan Jembatan Kecil, Kelurahan Singaran Pati, Kota Bengkulu, berhasil diciduk saat hendak melakukan transaksi sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Subdit 3 Diresnarkoba Polda Bengkulu pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 16.20 WIB di Jalan Merapi Raya, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda pada Rabu (7/5), Kasubdit 3 Kompol David Tampubolon menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar asal Bandung yang datang ke Bengkulu saat momen Lebaran.

“Barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram diantar langsung oleh bandar ke Bengkulu untuk diedarkan oleh tersangka. Dari jumlah tersebut, telah dikemas menjadi 30 paket kecil dan baru 25 paket yang sempat dijual,” terang Kompol David.

Dari hasil penjualan tersebut, tersangka baru menerima pembayaran sebesar Rp1 juta. Sementara harga per paket sabu diperkirakan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Nilai total 1 kilogram sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp850 juta.

Penangkapan JH bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Merapi Raya. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak bertransaksi.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain 5 paket kecil sabu siap edar, 1 paket besar sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor Scoopy, serta 1 unit ponsel merek Vivo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Saat ini, JH alias Bibi telah ditahan di sel Mapolda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus membasmi peredaran narkoba di wilayah Bengkulu dan sekitarnya.Muf

Komentar