Tugas Dan Fungsi Jampidmil

METRO UPDATE.CO.ID – BENGKULU – Direktur Eksekusi, Dr. Tanti Adriani Manurung, S.H. M.H. dalam Kunjungan kerjanya di kejaksaan tinggi bengkulu menjelaskan tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dan Asisten Pidana Militer, serta mengkoordinasikan perkara koneksitas agar tidak terjadi disparitas dalam penuntutan dan penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan secara bersama sama antara pelaku militer dan sipil.

Selain itu Tanti Adriani Manurung juga memaparkan dasar hukum dibentuknya Organisasi Jampidmil ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. Tugas dan fungsi Jampidmil, yakni mengordinasikan penuntutan perkara yang dilakukan Oditurat dan menangani perkara koneksitas.

Perkara koneksitas yang menjadi core bisnis fungsi Jampidmil adalah perkara pidana yang pelaku lebih dari seorang, yang terdiri dari unsur masyarakat sipil dan oknum prajurit TNI.

“Mereka (pelaku sipil dan militer – red) secara bersama-sama melakukan tindak pidana, sehingga proses hukumnya sesuai hukum acara pidana harus dilakukan dengan mekanisme koneksitas,”ujar Dr Tanti Adriani Manurung Direktur Eksekusi, Tanti Adriani Manurung menambahkan keberadaan organisasi Jampidmil ini untuk membangun sinergi penegakan hukum di antara TNI dan Kejaksaan, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas, guna mewujudkan prajurit TNI yang taat dan tunduk kepada hukum dan teguh dalam memegang displin keprajuritan.

Diharapkan sosialisasi ini dapat menciptakan pemahaman bersama tentang tugas dan fungsi organisasi Jampidmil yang merupakan satuan kerja baru di lingkungan organisasi Kejaksaan Agung.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman  mengatakan, tindakan menuntut suatu perkara pidana berada di sebuah lembaga prosecutor pemerintah yang bernama Kejaksaan, yang dipimpin oleh Jaksa Agung. “Asas hukumnya, dominus litis, yang berarti tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan, kecuali jaksa,” katanya.

Di lndonesia, kata Kajati,eksistensi Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kejaksaan yang menyebutkan bahwa “Jaksa Agung adalah Penuntut Umum Tertinggi”, selanjutnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyatakan bahwa kewenangan Jaksa Agung.

Sebagai Penuntut Umum Tertinggi tetap melekat sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) bahwa Jaksa Agung adalah pemimpin dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara expressive verbis juga menyatakan bahwa Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. Pada penjelasan Pasal 57 ayat 1 UU tersebut menyebutkan Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI,” paparnya.

Dengan terbentuknya organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer atau Jampidmil dalam struktur organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, Heri Jerman berharap organisasi baru Kejaksaan ini dapat memberikan dampak positif bagi penguatan kelembagaan, penguatan koordinasi sekaligus juga penguatan penegakan hukum, khususnya di bidang penuntutan perkara koneksitas.(Sai)

Komentar