Unit PPA Polres Bengkulu Utara Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur

METRO UPDATE Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus perdagangan gadis di bawah umur.

Menerima informasi terkait dengan tindak pidana perdagangan orang di desa karang anyar dua, tim macan kandis yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA IPDA FREDDY SILAEN, SH. bersama unit PPA meluncur ke TKP, di Tkp didapati pelaku dan korban melakukan Transaksi bersama lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan seksual dengan korban.

Dalam sebuah konferensi pers pada hari Senin tanggal 4 November 2024, Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K.S.IK,MH bersama Kanit PPA IPDA FREDDY SILAEN, SH. dan Kasi humas menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di TKP sebuah Kos-Kosan yang terletak di karang anyar 2 Bengkulu Utara.

Pelaku berinisial TAT (19) warga desa kurotidur kecamatan kota Arga makmur, kepada korban CN (15) menyampaikan pekerjaan melayani tamu seorang laki-laki hidung belang di ajak melakukan hubungan seksual dengan ming –iming uang sejumlah uang 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kata Rizky Dwi Cahyo.

Kasat reskrim Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K.S.IK,MH, menambahkan selain mengamankan pelaku TAT juga mengamankan Barang Bukti (BB) uang 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), satu lembar baju warna putih bertuliskan Deliwafa, satu celana panjang warna hitam dari korban dan satu unit Handphone Infinix warna biru.

Atas perbuatan pelaku di kenakan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2027 tentang perdagangan orang sub pasal 83 jo 76 f undang undang nomor satu tahun 2016 tentang perubahan undang undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (Uj)

Komentar