Walhi Menilai Terjadi Pembiaran Dilakukan Pemda Provinsi Bengkulu Dalam Pengawasan dan Pengendalian Perizinan

METRO UPDATE.CO.ID—BENGKULU-–Aktivis Walhi Bengkulu melaporkan dugaan korupsi sektor pertambangan ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dengan terlapor antara lain Gubernur Bengkulu, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Manajer Kampanye Industri Ekstraktif Walhi Bengkulu, Dede Frastien mengatakan, adapun yang menjadi dasar laporan WALHI kepada KPK RI adalah adanya indikasi korupsi Sumber Daya Alam (SDA) yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diduga melakukan rekayasa administrasi secara kolektif.

“Seperti surat menyurat dan dokumen-dokumen hukum terkait aktifitas pertambangan batu bara milik tergugat PT Kusuma Raya Utama padahal dalam kenyetaannya setelah penggugat melakukan pemeriksaan setempat administrasi yang dihadirkan para tergugat tidaklah sesuai dengan kenyataan di lapangan,” kata Dede, Jumat.

Walhi juga menilai telah terjadi pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam rangka pengawasan dan pengendalian perizinan dan merekayasa seluruh dokumen administrasi hukum PT Kusuma Raya Utama sehingga menyebabkan kerusakan dan lebih parahnya lagi menyebabkan terjadi banjir di kawasan kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu.

Gubernur juga telah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di dalam kawasan hutan konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu dan melakukan pembiaran pada kawasan hutan konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu untuk dilakukannya aktifitas pertambangan oleh BKSDAE Bengkulu Lampung.

Dede menambahkan selain melaporkan ke KPK, Walhi Bengkulu juga menyampaikan permohonan pengawasan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia, karena Walhi Bengkulu menemukan beberapa fakta dalam persidangan tahap pertama di Pengadilan Negeri Bengkulu di mana Majelis Hakim mengabaikan hasil dari sidang pemeriksaan setempat, karena penggugat menemukan fakta-fakta lapangan terhadap kerusakan kawasan konservasi Taman Buru Semidang Bukit kabu dan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu serta pencemaran limbah batu bara milik tergugat yang mengakibatkan kerusakan pada DAS Air Bengkulu.

Dalam putusan, majelis hakim juga dinilai tidak objektif karena objek pokok perkara dalam gugatan yang dilayangkan penggugat adalah kawasan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit kabu yang diakui oleh majelis hakim dalam putusannya, namun dalam pertimbangannya majelis hakim tidak mengakomodir dan/atau mengabaikan prinsip-prinsip substansi hukum lingkungan, proses, keadilan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup BAB II Prinsip-Prinsip Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

“Harapannya dalam upaya banding nanti Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia dapat melakukan fungsi pengawasan terhadap Pengadilan Tinggi Bengkulu serta Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan Walhi Bengkulu kepada tergugat (PT. Kusuma Raya Utama), Gubernur Bengkulu, Bupati Bengkulu Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BKSDAE Bengkulu Lampung,” kata Dede.(ANT)

Komentar