Zetriansyah SH :Meminta MK Mendiskualifikasi Pasangan Nomor Urut 2,Dilakukan Pemilihan Ulang Dilima Kabupaten

METRO UPDATE.CO.ID–BENGKULU—Genderang Perang Politik Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 3, Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi Sepertinya Belum Berhenti sampai disini terbukti melalui tim hukumnya menyampaikan optimis permohonan gugatan yang diajukan akan dikabulkan, meskipun  paslon petahana Rohidin Mersyah-Rosjonsyah atau disebut R2 telah mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Kuasa Hukum Paslon dengan sebutan lain Air, Zetriansyah, SH menyebutkan, pihaknya sudah mendapatkan surat panggilan dari MK untuk bersidang atas gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Gubernur Bengkulu tahun 2020, yang akan di mulai pada 27 Januari 2021 mendatang.

Bahkan menghadapi sidang nanti, diakui, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 24 alat bukti berupa surat dan dokumen serta sekitar 30 orang saksi.

“Sesuai materi gugatan yang disampaikan ke MK, kita meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 yang merupakan paslon R2, karena di duga melakukan kecurangan, seperti, menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Lalu meminta dilakukan pemilihan ulang di lima kabupaten, yaitu, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Seluma dan Kabupaten Kepahiang,” ujarnya pada Rabu, (20/1/2021).

Zetriansyah menyebutkan, optimis dalam gugatan akan dikabulkan MK, karena pihaknya mempunyai bukti keterlibatan ASN oleh paslon nomor urut 2.

Hanya saja untuk prinsipal, tenaga ahli akan disiapkan secara jaringan.

Insya Allah, seperti melihat keputusan Bawaslu Lampung, kami yakin gugatan untuk diskualifikasi ini bisa dilakukan oleh MK. Mengingat MK, akan melihat dari pokok pokok gugatan dan tidak serta merta berdasarkan selisih suara. Apalagi bukti dan saksi yang dipunyai sangat dapat membuktikan adanya dugaan keterlibatan ASN, termasuk juga ada data dugaan penggunaan fasilitas negara,” terangnya.(rribkl)

Komentar