METRO UPDATE.CO.ID.BENGKULU UTARA –Terkait sengketa lahan ex HGU milik PT AGRICINAL Yang sudah memperpanjang HGU pada tahun 2022 lalu sesuai dengan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang)yang mana pada HGU lama luas lahan PT AGRICINAL Adalah 8.902 HA.dan pada saat perpanjang pada tahun 2022 mendapatkan kan rekomendasi seluas 6.250 HA.Untuk perpanjang HGU .jadi ada. Sisa diluar HGU yg dimohonkan adalah 2.652.HA.
inilah yang polemik masyarakat 5 desa Penyanggah.agar perusahan mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat 5 desa penyanggah tersebut.sebagi mana tercantum dalam undang-undang pokok Agraria no 5 tahun 1960 pasal 6 yg berbunyi tanah ini mempunyai pungsi sosial.dan undang undang lingkungan hidup tahun 1986.
Dalam hal ini ratusan orang warga yang dari Forum Masyarakat Bumi Pekal atau FMBP, Senin, 23 September 2024 kemarin.
Menggelar aksi dengan mendatangi kawasan diluar HGU milik PT AGRICINAL.yang saat ini masih dikuasai oleh pihak PT. Agricinal Sebelat, sembari melakukan orasi dan membentangkan spanduk.oleh ibu ibu dan bapak bapak dari 5 desa penyanggah.
Disisi lain saat disinggung terkait ada warga yg tertembak peluru karet brimob pihak korban mengakui bahwa dari polres Bengkulu Utara sudah memberikan santunan.cuma sangat disayanginya lambanya reaksi dari pihak perusahaan.dengan hati yan tulus dan tegas Kasat Intel mengatakan saya siap untuk menyelesaikan urusan terkait penembakan tersebut.dengan pihak keluarga korban.
Warga yang sebagian besar berasal dari 5 desa penyangga PT Agricinal Sebelat yakni Desa Pasar Sebelat, Desa Talang Arah, Desa Suka Negara, dan Desa Suka Merindu itu.
Alhasil dalam hal ini warga Menyampaikan tuntutan agar salah Satu perusahaan perkebunan terbesar di Bengkulu Utara yang sudah beroperasi sejak sekitar tahun 1983 itu.
Agar dapat mengembalikan lahan eks HGU perusahaan paska perbaruan izin HGU pada tahun 2022 lalu, kepada warga desa penyangga. Selain itu, warga juga mendesak agar PT Agricinal yang diketahui, telah meng kaplingkan ribuan hektar lahan dengan berbagai peruntukan itu, mempertegas batas HGU dengan lahan di luar HGU.
Selain itu, terungkap pula, tuntutan kepada pemerintah daerah agar dapat memastikan kembali, patok batas HGU perusahaan telah benar dan tepat sesuai dengan perizinan yakni seluas total 6.250 ha.karna dalam hal ini semenjak ditanda tangannya akta notulen oleh bupati hingga saat itu tentang patok tapal batas atau bondaries.
Untuk itu aksi yang dilakukan warga sejak pagi hingga siang kemarin itu, berjalan dengan tertib hingga warga membubarkan diri,hasil dari masukan dan edukasi dari pihak Polres Bengkulu Utara melalui kasat Intel Iptu Sugeng.
Kronologi aksi demo ini,saat itu Warga mulai berdatangan sejak pagi, didominasi dengan kendaraan roda 2 dan berkumpul di salah satu titik yang diduga berada di kawasan perbatasan HGU perusahaan dengan lahan di luar HGU Agricinal.
Sempat berorasi beberapa waktu sembari membentangkan spanduk dengan pengawalan aparat keamanan dari TNI/Polri dibantu pengamanan internal perusahaan. Warga menurut dipertemukan dengan manajemen perusahaan dan bernegosiasi.
Pihak perusahaan mengakomodir tuntutan warga untuk bertemu sehingga terjadi diplomasi, dialog dan kesempatan antara perwakilan warga dengan management PT Agricinal di lapangan.
Aneh dan lucunya ketika pihak perusahaan PT AGRICINAL diminta tanggapannya oleh kades talang arah.terkait batas serta sisa lahan diluar HGU.justru pihak dari perwakilan PT AGRICINAL sendiri memberi jawab yang terkesan ngawur dan tidak masuk akal dengan dalih tidak tau sisa lahan tersebut berada dititik mana.silakan cek sendiri kalau tidak suka laporkan aja kepada pihak hukum terang nya dengan nada nyeleneh’
“Ya, warga mendesak dan meminta kepastian agar manajemen PT Agricinal hadir dalam mediasi dan pertemuan yang sudah dijadwalkan oleh Polres Bengkulu Utara. Pada tanggal 2 Oktober nanti.
Setelah disanggupi oleh perusahaan dan dipastikan bisa hadir, warga menyepakati untuk membubarkan diri secara tertib.
Menurut Kasat Intel polres Bengkulu Utara, aksi warga yang memang sudah direncanakan Senin kemarin itu, ditunda dan belum dapat dilaksanakan. Hal ini juga, sejalan dengan langkah persuasif yang langsung disikapi oleh Kapolres Bengkulu Utara yang bersurat langsung ke Forum Masyarakat Bumi Pekal.
Bapak Kapolres sudah bersurat dan dikirimkan langsung ke perwakilan masyarakat atau forum.Intinya, aspirasi masyarakat tetap diakomodir dengan langkah mediasi yang difasilitasi oleh pak Kapolres yang jadwalnya sudah ditetapkan pada tanggal 2 Oktober mendatang,” ujar kasat Intel polres Bengkulu Utara iptu Sugeng.
Terkait dengan aksi yang tetap dilakukan oleh sekelompok warga sesuai dengan jadwal dan rencana sebelumnya. Dalam hal ini kasat Intel Sugeng mengatakan, hal itu terjadi karena aksi spontanitas warga yang belum mengetahui adanya surat dan waktu yang telah dijadwalkan oleh kepolisian untuk menyikapi aspirasi warganya.
Dikatakan Kasat Intel Sugeng, agenda mediasi yang bakal difasilitasi oleh kepolisian di Mapolres Bengkulu Utara nantinya, bakal menghadirkan pihak terkait untuk menyikapi tuntutan dan aspirasi warga. Diantaranya pemerintah daerah, perusahaan PT Agricinal Sebelat dan perwakilan warga.
Kasat Intel mengatakan aksi yang dilakukan warga di area perkebunan PT Agricinal Sebelat kemarin, berjalan dengan tertib dan kondusif. Warga telah membubarkan diri dengan tertib, setelah mendapatkan jawaban kepastian bahwa manajemen PT Agricinal akan hadir dalam mediasi di Mapolres Bengkulu Utara sesuai jadwal yakni 2 Oktober mendatang.dalam hal ini antara warga 5 desa penyangga dan pihak PT AGRICINAL siap beradu data dan fakta yang real.saat pertemuan nanti.
“Setelah bertemu dengan perwakilan perusahaan dan mendapatkan jawaban kepastian bakal hadir dalam mediasi yang difasilitasi Polres maka warga membubarkan diri. Situasi di lapangan tetap kondusif,” tegas Kasat.
Lebih jauh, Kasat Intel menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat dan semua pihak serta elemen yang ada. Agar dapat bersama sama, bersinergi untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman, tenang dan kondusif.
Kasat Intel polres Bengkulu Utara mengajak masyarakat dan semua pihak, agar dapat menyikapinya secara Arif dan bijak.
Sehingga tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat.
Ia mengajak masyarakat dan semua pihak agar tetap mengedepankan langkah langkah persuasif dengan tidak melakukan aksi aksi yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat, jelang perhelatan pilkada yang merupakan hajat nasional dan puncaknya pada 27 November 2024 sebagai tahapan puncak yakni hari pencoblosan.(Tomi Sekber)
Komentar