Metro Bengkulu – Lagi-lagi Tindakan tidak terpuji kembali terjadi di ruang publik. Seorang oknum debt collector diduga merampas kunci mobil milik warga secara paksa di kawasan objek wisata Pantai Zakat, Kota Bengkulu 7 April 2025.
Kejadian tersebut terekam dalam sebuah video yang kini beredar luas di masyarakat. Dalam video tersebut, terlihat oknum berbaju hitam menghampiri mobil yang tengah terparkir, lalu secara sepihak mengambil kunci kendaraan tanpa dialog jelas dengan pemilik mobil. Peristiwa ini sontak menarik perhatian warga sekitar yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Menurut keterangan saksi di lokasi, korban sempat mempertanyakan alasan pengambilan kunci mobil tersebut. Namun, oknum debt collector tersebut bersikeras dengan tindakan yang dilakukannya, tanpa menunjukkan surat tugas atau dokumen fidusia yang sah.
“Ini bukan cara-cara yang benar. Kalau memang ada tunggakan, kan bisa dibicarakan secara baik-baik, bukan dirampas begitu saja di tempat umum,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Aksi semacam ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikan kendaraan bermotor oleh pihak leasing atau debt collector hanya dapat dilakukan apabila pihak leasing telah memiliki sertifikat fidusia dan menunjuk pihak ketiga dengan surat tugas resmi. Jika tidak, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan dan melanggar hukum pidana.
Kejadian ini juga menambah catatan buruk praktik penagihan yang kerap dilakukan secara sewenang-wenang, bahkan mengarah pada tindakan intimidatif. Warga berharap pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini dan menertibkan oknum-oknum debt collector yang bekerja tidak sesuai prosedur.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar melaporkan segala bentuk penagihan yang tidak sah dan mengarah pada tindak kriminal kepada pihak berwajib.
Editor -mu
Komentar