BREAKING NEWS: Dugaan Pungli Di SMKN 7 Rejang Lebong Mencuat Ke Publik

METRO UPDATE Rejang Lebong – Bengkulu 8 mei 2024, dunia pendidikan di provinsi Bengkulu kembali tercoreng, Diduga indikasi pungli yang mengatas namakan uang sumbangan SPP, ataupun komite diduga sering kali terjadi di dunia pendidikan salah satunya ditemukan indikasi dugaan pungli yang terjadi di SMKN 7, jln. lintas sumber bening kecamatan selupuh rejang kabupaten rejang lebong provinsi Bengkulu.

 

Sekolah merupakan pelaksana program wajib belajar yang dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, beda halnya yang terjadi di ruang lingkup sekolah SMKN 7 kabupaten rejang Lebong, yang diduga melakukan pungli yang bermodus kan uang sumbangan yang dimanfaatkan oknum oknum atau kelompok untuk memperoleh keuntungan pribadi sebagai ajang korupsi KKN.

Pasalnya dugaan tersebut bukan tanpa alasan, adanya laporan keluh kesah dari orang tua murid, yang menceritakan kepada awak media beberapa pekan lalu sebut saja (BK) yang menceritakan bahwa adanya sumbangan setiap bulannya sebesar Rp.75.000 Persiwa, satu tahunnya sebesar Rp.900.000 dengan jumlah siswa lebih kurang sekitar 716 siswa tahun ajaran 2023- 2024.(Tegasnya)

 

Mendapatkan adanya laporan dari masyarakat sebagai orang tua murid tim awak media beberapa pekan lalu mencoba beberapa kali mendatangi sekolah SMKN 7, guna untuk memastikan informasi dan mengonfirmasi kepada kepala sekolah Budi setia Edy, akan tetapi bapak kepala sekolah tidak dapat ditemui.

Bahkan bukan cuma itu saja demi memastikan informasi yang didapatkan, tim awak media, info ciber indonesia, METRO UPDATE, dan media MATA PUBLIK, pada hari Rabu 8 mei 2024 sekitar pukul 09.00 wib mencoba mendatangi kembali sekolah tersebut akan tetapi mendapatkan hal yang sama bapak Budi setia Edy selaku kepala sekolah tidak berada ditempat, menurut keterangan satpam bahwa bapak kepala sekolah hanya datang kadang diwaktu pagi hari, terkadang siang dan lalu pergi sesuai jadwal yang dia inginkan, dan untuk melakukan pengecekan guru hanya dikontrol melalui cctv menggunakan handphone.(Tegas satpam SMKN 7)

 

Sampai berita ini dilayangkan belum ada klarifikasi dari bapak Budi setia Edy maupun pihak sekolah.

 

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

 

Dengan adanya indikasi dugaan pungli yang terjadi di SMKN 7, kabupaten rejang Lebong provinsi Bengkulu, agar kiranya APH, tim cyber pungli Polda, cyber pungli polresta kabupaten rejang Lebong, inspektorat Bengkulu, Kejati, Kejari rejang Lebong,BPK RI, KPK, agar kiranya dapat menindak lanjuti dugaan pungli yang terjadi di sekolah tersebut.

 

dan kami juga meminta kepada bapak gubernur provinsi Bengkulu, khususnya dinas pendidikan provinsi Bengkulu, dan instansi terkait lainnya untuk memanggil dan menindak tegas bapak Budi setia Edy, selaku kepala sekolah yang diduga tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya masuk kerja tidak sesuai aturan. (Ba)

 

Redaksi – MU

Komentar