BREAKING NEWS: Tolak Revisi UU, Sejumlah Masa Unjuk Rasa Depan Gedung DPRD Rejang Lebong

METRO UPDATE Rejang Lebong – Sejumlah Massa gabungan wartawan dan lsm di Rejang Lebong,menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menolak revisi RUU No 32 Tahun 2002 Tentang penyiaran. Pasalnya , revisi RUU Penyiaran yang saat ini sedang digodok oleh pemerintah pusat bersama DPR RI itu, dinilai mengancam kebebasan pers di Tanah Air.

Aksi unjuk rasa yang digelar didepan gedung DPRD setempat, dan mendapat pengawalan ketat dari Polres Rejang Lebong, Bengkulu rabu (22/5/24)

 

Rencana pemerintah pusat mengesahkan revisi rancangan undang-undang (RUU) no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran mulai menuai polemik secara nasional. Bagaimana tidak? Revisi RUU penyiaran dinilai mengandung beberapa pasal kontroversial itu, mendapat penolakan dari kalangan wartawan dan LSm diberbagai daerah.

 

Tak terkecuali di Rejang Lebong, Bengkulu, sejumlah massa yang menamakan diri mereka, gabungan wartawan dan lsm Bengkulu, turut mengelar aksi unjuk rasa terkait revisi RUU no 32 Tahun 2002 yang sedang digodok oleh Pemerintah dan DPR RI saat ini. Sejumlah massa itu, menolak revisi RUU tentang penyiaran, karena dinilai menabrak undang-undang yang lebih tinggi dan telah membuat gaduh dibeberapa kalangan masyarakat, terutama insan Pers dan LSM Di Tanah air.

 

Hal tersebut disampaikan Ishak Burmansyah,selaku koordinator aksi. Lebih jauh dia mengatakan, dalam draf revisi RUU penyiaran tersebut, disinyalir ada pasal-pasal yang melarang kegiatan dan produk jurnalisme investigasi yang tumpang tindih dan sangat bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Menurut dia, pelarangan jurnalis investigasi berpotensi membungkam suara rakyat dalam menyuarakan anti korupsi dan mengkebiri hak-hak wartawan dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalis.

 

“Pasal tersebut berpotensi membungkam suara rakyat dalam menyuarakan anti korupsi dan mengkebiri hak-hak wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik..!!

Tiada kata lain, kita LAWAN..!! kita TOLAK..!! revisi RUU penyiaran tersebut..!!!” tegas Ishak burmansyah dalam orasinya.

 

 

Ishak meminta, agar DPRD Rejang Lebong sesegera mungkin melayangkan surat ke DPR RI, untuk membatalkan revisi RUU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran tersebut, karena dinilai memberangus kebebasan pers serta independensi media di Indonesia

 

“Kami minta DPRD Rejang Lebong segera mengambil sikap dan segera melayangkan surat ke DPR RI dan Presiden, bahwa rakyat Rejang Lebong, Bengkulu MENOLAK revisi RUU Tentang penyiaran tersebut” Tegas Ishak

 

Terpisah, Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Bengkulu, Gafar Uyub Depati Intan, yang akrab di panggil abang ayub, turut menyatakan sikapnya terkait revisi RUU itu.

Katanya, sebagai perwakilan dari organisasi pers, dia dengan tegas menyatakan menolak RUU Penyiaran itu.

Sebab revisi RUU itu diduga memuat pasal pembatasan kewenangan jurnalisme investigasi. Pasal itu sangat bertentangan sekali dengan UU no 40 tahun 1999, tentang Pers.

 

“Revisi RUU penyiaran itu secara tidak langsung akan mengebiri pungsi pers, sebagai salah satu pilar demokrasi. Kami dengan tegas menolak revisi RUU itu dan meminta DPR meninjau ulang kembali revisi RUU tersebut” Tegas Abang Ayub.

 

Pantauan metro update, setelah puas berorasi, gabungan wartawan dan LSM yang menggelar unjuk rasa tersebut, diterima langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen, didampingi

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH,

 

Dalam sambutannya, Mahdi Husen, mengapresiasi penuh aspirasi yang disuarakan gabungan wartawan dan LSM dari berbagai macam komunitas yang ada di Rejang Lebong, Bengkulu itu.

 

Dia mengatakan bahwasanya aspirasi disuarakan gabungan wartawan dan LSM, terkait revisi RUU penyiaran, adalah aspirasi yang juga disuarakan oleh Insan pers secara nasional.

 

Menurut dia, sudah bukan rahasia lagi, kalau saat ini lagi hangat pemberitaan tentang Pemerintah dan DPR RI yang sedang menggodok aturan-aturan tentang Pers(Revisi RUU Penyiaran), yang versi insan pers dan LSM sangat merugikan pihak mereka.

Akan tetapi, menurut mahdi husen, dia belum melihat sejauh itu(dampaknya), karena revisi RUU Penyiaran sampai hari ini, belum turun(Belum disahkan).

Akan tetapi dia tetap akan mengakomodir apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan wartawan/lsm dalam aksi unjuk rasa itu.

 

Dia juga mengapresiasi setinggi-tingginya apa yang telah disuarakan (Aspirasi) gabungan wartawan dan LSM Rejang Lebong terkait penolakan revisi RUU penyiaran tersebut.

 

“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya apa yang telah disuarakan (Aspirasi) kawan-kawan wartawan dan LSM. Paling tidak, aspirasi yang sudah disuarakan oleh insan pers secara nasional ini, turut disuarakan juga oleh kalangan wartawan/Lsm di Rejang Lebong, Bengkulu. Mungkin ini yang pertama di Bengkulu” Kata Mahdi Husen

 

Dia berjanji, akan segera menyampaikan poin-poin menjadi tuntutan insan PERS dan LSM Rejang Lebong, Bengkulu dengan melayangkan surat ke Presiden dan Ketua DPR RI.

 

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH, dalam kesempatan itu, menghimbau agar semua pengunjuk rasa mampu menjaga ketertiban disaat menyampaikan (menyuarakan) aspirasi dan tetap tertib saat membubarkan diri. Hal tersebut sangat penting, agar kepentingan pihak lain tidak terganggu.

” Saya selaku Kapolres Rejang Lebong beserta jajaran berpesan kepada seluruh insan pers dan pemerhati pers, agar bisa menyuarakan aspirasinya dengan tertib dan setelah itu membubarkan diri dengan tertib, supaya tidak mengganggu kepentingan pihak lain” Tegas Kapolres

 

Dia juga menyarankan, Hal-hal yang bersipat teknis terkait aspirasi yang disuarakan, silahkan dibicarakan lebih lanjut kepada ketua DPRD Rejang Lebong melalui perwakilan, agar disuarakan kembali ke pusat, sesuai mekanisme yang ada.

 

“Silahkan nanti perwakilan kawan-kawan wartawan menyampaikan hal-hal yang yang bersipat penting, ke ketua DPRD RL, agar bisa ditindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada” Tutup Kapolres

 

Pantauan media ini, dialog antara Ketua DPRD RL dan Perwakilan dari gabungan wartawan dan LSM berlanjut ke ruangan ketua. Dan setelah menemukan solusi, massa aksi dibubarkan dengan tertib. (Yurnal)

 

SEKBER MEDIA

Komentar