Jelang Lebaran Tsk Korupsi Komputer R.L di”Prodeokan”

METRO UPDATE.CO.ID—REJANG LEBONG––Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis siang, sekitar pukul 13.30 WIB melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka dugaan korupsi pengadaan komputer laboratorium bahasa dinas pendidikan setempat pada 2010.

Kajari Rejang Lebong Eddy Utama melalui Kasi Intelejen Richard Sembiring mengatakan, kepada ketujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan setelah menerima pelimpahan tahap kedua baik berkas berikut para tersangkanya.

“Berdasarkan surat yang sudah kami sampaikan kepada tujuh orang tersangka dan maupun penasihat hukum, terhitung hari ini 23 Mei sampai dengan 11 Juni 2019, selama 20 hari di Rutan Bengkulu,” ujar dia.

Penahanan ini dilakukan di Rutan Bengkulu tambah dia, karena pertimbangan tekhnis, supaya memudahkan proses persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Sejauh ini pihaknya sudah menyiapkan dua tim JPU, sehingga nantinya akan mempercepatnya jalannya proses persidangan cepat terlaksana, di mana para tersangka ini terdiri dari S selaku PPK, AS selaku PPTK, panitia lelang H, AK, ZA, A dan Ydk.

“Tujuh tersangka ini ada yang masih berstatus PNS aktif dan ada juga yang sudah pensiun, pasal yang akan didakwakan adalah pasal 2, pasal 3 UU No.31/1999, telah diubah dengan UU No.20/2001, tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurang lebih 20 tahun,” jelasnya.

Dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 21 komputer Disdik Rejang Lebong pada 2001 lalu, berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp800 juta dari nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.

Sebelumnya proses pelimpahan berkas dan tujuh tersangka dugaan Tipikor oleh penyidik Polres Rejang Lebong sempat tertunda dua kali, karena kurang lengkap serta mendekati Pemilu 17 April 2019.

Pengadaan 21 unit komputer laboratorium bahasa Dinas Pendidikan Rejang Lebong yang dilaksanakan oleh CV Wijaya Perdana menelan anggaran Rp3,1 miliar yang bersumber dari DAK bidang pendidikan 2010 diduga bermasalah, karena menyebabkan kerugian negara hingga Rp800 juta.

Dalam pengusutan kasus yang telah memakan waktu tujuh tahun ini penyidik Polres Rejang Lebong menetapkan tujuh orang sebagai tersangkanya. (ant)

Komentar