METRO UPDATE.CO.ID–JAKARTA–-KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kesulitan dalam pengusutan kasus rasuah ekspor benih lobster atau benur. Banyak saksi yang berbohong.Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengultimatum para saksi yang dipanggil dalam kasus yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu.
Lembaga Antikorupsi itu mengingatkan ada hukuman berdasarkan aturan yang berlaku jika para saksi tidak kooperatif.
“KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik KPK untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (27/1).Ali menegaskan pihaknya masih membuka peluang untuk menjerat tersangka lain dalam kasus ini.
Tersangka itu bisa jadi saksi yang berbohong.”Terkait proses penyidikan yang saat ini masih berjalan, KPK tidak menutup kemungkinan mengumpulkan bukti-bukti baru adanya dugaan tindak pidana korupsi lain,” tegas Ali.Lembaga Antikorupsi itu menegaskan tidak segan menindak siapa pun yang berbohong.
Berbohong dinilai merintangi penyidik dalam pengusutan perkara korupsi.”KPK juga mengingatkan ancaman pidana di Undang-Undang Tipikor ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tipikor yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini,” ucap Ali.Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.(Mediaindo)
Komentar