Ketua MPC OMBB: Ajak Masyarakat Kawal APBD Bengkulu Utara 2024

METRO UPDATE Bengkulu Utara- Tarik ulur APBD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 sudah selesai, Nomor Register APBD Bengkulu Utara sudah diberikan oleh pemerintah provinsi Bengkulu. Konsistensi Anggaran 335 sub kegiatan perlu dikawal, yang tertuang pada evaluasi Gubernur dalam APBD Bengkulu Utara sebelum diberikan nomor register, hal tersebut disampaikan oleh ketua Majelis Pimpinan Cabang ORMAS Maju Bersama Bengkulu Utara (MPC-OMBB,BU).

“Sehingga, terhadap 355 sub kegiatan yang tidak konsisten tersebut, dan memperhatikan surat dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, pihak Pemkab Bengkulu Utara perlu memberikan justifikasi terhadap penambahan anggaran pada Raperda APBD TA. 2024 tersebut adalah untuk keperluan darurat dan/atau mendesak, maka dari itu ORMAS Maju Bersama Bengkulu mengajak masyarakat kawal APBD Bengkulu Utara agar berpihak pada kepentingan masyarakat umum, mengingat banyaknya pembangunan infrastruktur lain yang perlu diprioritaskan di kabupaten Bengkulu Utara ini dan peningkatan anggaran tersebut terkesan janggal” Ungkap Ketua MPC-OMBB Bengkulu Utara Rozi,HR. Sabtu 24/2/2024.

Adapun sebagian dari 355 sub kegiatan yang perlu dikawal sebagai berikut :

(a) Sub Kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA pada Pagu Rancangan KUA dan PPAS sebesar Rp15.000.000,00 mengalami peningkatan pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp693.824.000,00;

(b) Sub Kegiatan Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota pada Pagu Rancangan KUA dan PPAS sebesar Rp480.000.000,00 mengalami peningkatan pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp1.480.025.965,00;

(c) Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan pada Pagu Rancangan KUA dan PPAS sebesar Rp25.000.000,00 mengalami peningkatan pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp845.000.000,00;

(d) Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten/Kota pada Pagu Rancangan KUA dan PPAS sebesar Rp1.500.000.000,00 mengalami peningkatan pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp13.448.824.000,00;

(e) Sub Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan pada Pagu Rancangan KUA dan PPAS sebesar Rp1.105.000.000,00 mengalami peningkatan pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp7.978.000.000,00;

(f) Sub Kegiatan Pengembangan Organisasi Keolahragaan pada Pagu Rancangan KUA dan PPAS sebesar Rp200.000.000,00 mengalami peningkatan pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp629.456.000,00;

(g) Sub Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah pada Pagu Rancangan KUA dan PPAS sebesar Rp1.986.225.800,00 mengalami peningkatan pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp 2.315.814.600,00;

(h) Sub Kegiatan Pembahasan APBD pada Pagu Rancangan KUA dan PPAS sebesar Rp624.044.670,00 mengalami peningkatan pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp1.131.325.500,00;

(i) Sub Kegiatan Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat pada Pagu Rancangan KUA dan PPAS Rp250.000.000,00 dan meningkat pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Rp1.586.800.000,00;

(j) Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD pada Pagu Rancangan KUA dan PPAS Rp840.000.000,00 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2024 meningkat menjadi Rp1.445.000.000,00;

(k) Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor pada Pagu Rancangan KUA dan PPAS Rp60.000.000,00 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2024 meningkat menjadi Rp936.595.240,00;

Peningkatan Anggaran yang sangat fantastis perlu menjadi perhatian dan janggal, sehingga peningkatan anggaran tersebut dinilai tidak konsisten pada saat dievaluasi Gubernur Bengkulu dalam APBD kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024. (uj)

Redaksi – metro update

Komentar