M.Diamin Ketum OMBB, Meminta Kepada Kementerian Pertanahan HGB PT HASFERAM Di Hapuskan

METRO UPDATE Bengkulu – 28 Januari 2024 menindaklanjuti keluhan masyarakat yang sudah lama menggarap lahan dan mendirikan bangunan rumah di lahan PT HASFRAM INTI AGRO MANAGEMENT dari mulai tahun 2015 sampai saat ini sudah banyak yang berdomisili di RT 02 RW 02 kelurahan bumi ayu kecamatan selebar kota Bengkulu provinsi Bengkulu Ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu ( Majelis Pimpinan Nasional ) M diamin Meminta kepada kementerian ,Menteri  Hadi Tjahjanto sebagai kementerian Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI (BPN). untuk menghapus ( HGB) PT HASFERAM INTI AGRO MANAGEMENT  yang Beralamat di jalan Bumi Ayu 2.A RT 02 RW 02 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.

 

Karena sudah jelas-jelas di duga melanggar Hukum dan cacat hukum Juga merugikan Negara dan daerah ungkap ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu ( MAJELIS Pimpinan Nasional ) karena diduga Tidak pernah Melakukan kewajiban dan mengikuti undang-undang yang berlaku untuk  Bayar Pajak Bumi dan bangunan / HGB PT HASFERAM INTI AGRO MANAGEMENT ungkap M diamin Ketum ( OMBB ) tersebut kepada awak media.

 

PT X HASFERAM Tersebut Tidak lagi Beroperasi mulai dari tahun 2012 Sampai saat ini Sudah Tahun 2024 Januari, kata M diamin sedang kan yang masi berdiri hanya sisa-sisa puing-puing bangunnya saja, hasil pantauan anggota kami di lapangan tersebut bawah benar-benar sudah banyak masyarakat yang mendirikan bangunan Rumah di Lokasi PT.X HASFERAM INTI AGRO MANAGEMENT Bahwa benar-benar diduga perusahan.PT X HASFERAM INTI AGRO MANAGEMENT tersebut sudah Cacat Hukum ungkap ketua umum Ormas maju Bersama Bengkulu ( MAJELIS PIMPINAN NASIONAL ) M diamin kepada awak media.

 

sepengetahuan dari masyarakat yang sudah kami konfirmasi di lahan tersebut yang bernama pk Hariono yang sudah memiliki Bangunan Rumah diapun mengatakan bahwa di lahan perusahan yang sudah kami duga Cacat Hukum ini sudah banyak masyarakat yang mendirikan bangunan Sebanyak kurang Lebih ( 100 ) kepala keluarga kata nya saat di konfirmasi oleh tim Ormas maju Bersama Bengkulu MAJELIS PIMPINAN NASIONAL, yang sudah kami lihat sendiri bahwa banyak masyarakat yang sudah mendirikan Bangunan Rumah di lahan PT X HASFERAM tersebut.

 

Hasil INVESTIGASI dari anggota ( OMBB ) di Lapang pun mengatakan bahwa Ijin dari. PT X HASFERAM tersebut ( HGB ) Bukan nya ( HGU ) Tetapi yang ada di lahan tersebut adalah pihak dari perusahan. X HASFERAM INTI AGRO MANAGEMENT, Menanam perkebunan kelapa sawit ungkap anggota ( OMBB ) yang INVESTIGASI langsung ke Lahan tersebut, jadi kami meminta kepada kementerian Menteri. Hadi Tjahjanto sebagai kementerian Menteri ( ATR ) Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional RI (BPN).untuk menghapuskan Sertifikat ( HGB ) No.0279 tersebut Karena sudah di duga Cacat Hukum, dan sudah melanggar undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini ungkap ketua umum ( OMBB ) M diamin kepada awak media.

 

Dan Ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional pun meminta kepada Pemerintah pusat bapak PRESIDEN JOKOWI DODO untuk menindak tegas dan menghapuskan Semua perusahan yang ada di Negara Republik Indonesia ini yang mana pihak perusahan maupun itu berbentuk ijin HGB dan HGU yang tidak mengikuti undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini maka kami Selaku organisasi kemasyarakatan yang melakukan kontrol sosial di lapangan kami berharap dan Mita kepada PRESIDEN JOKOWI DODO untuk menghapuskan dan mencabut ini sertifikasi para perusahaan yang melanggar undang-undang yang ada di NKRI ini ungkap Ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu MAJELIS PIMPINAN NASIONAL M diamin Kepada awak media.

Redaksi – metro update

(Uj)

Komentar