Molornya Revisi Perda RT RW Rugikan Daerah, Pemuda Mukomuko Angkat Bicara

METRO UPDATE Mukomuko- Zulkifli sebagai pemuda Kabupaten Mukomuko menyebut molornya penyelesaian revisi Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) telah merugikan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan masyarakat secara umum terkait dengan investasi.

 

“Jika revisi Perda RTRW tidak segera disahkan, maka seluruh potensi investasi di Mukomuko akan sia-sia sebab perda ini menjadi fondasi utama bagi pemda untuk meraup investasi sebanyak mungkin,” katanya saat di wancara oleh awak media selasa(19/3).

 

Menurut dia, Kabupaten Mukomuko mempunyai potensi menjadi primadona bagi investor karena punya sekitar ribuan hektare lahan yang siap digunakan untuk pengembangan industri berskala nasional.

 

Selain itu, Kabupaten Mukomuko juga menjadi bagian dari wilayah pertumbuhan strategis perkebunan, dan pertambangan. serta ada juga kawasan industri yang dirancang oleh bupati Mukomuko untuk membangunkan Pelabuhan di kecamatan Teramang Jaya.

 

“Daerah yang seharusnya mampu membuka banyak lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, jadi terhambat karena ulah eksekutif dan selegilatif Ujung-ujungnya masyarakat yang ikut merasakan kerugiannya,” ujarnya.

 

Hal tersebut bisa terjadi karena para calon investor tidak memperoleh kepastian ketika akan berinvestasi.

 

“Mereka (calon investor) akan ragu ketika menanamkan investasi sehingga ketika revisi Perda RTRW sudah disahkan, ternyata tidak sesuai dengan investor akan menghambat iklim investasi,” katanya.

 

Zulkifli berharap Pemkab Mukomuko baik dari eksekutif dan legedlatif responsif terhadap isu investasi sebab sesuai regulasi, Perda RTRW yang tidak segera disahkan pemerintah daerah, bisa ditarik pemerintah pusat.

 

“Kalau sudah ditarik pemerintah pusat, ini jadi kerugian bagi Pemkab Mukomuko karena boleh jadi tidak sesuai dengan otonomi daerah dan yang sudah ditetapkan di APBD bisa berubah,” ujarnya.

 

Ia juga menyebut dampak pengesahan Perda RTRW yang molor itu ada dua poin yakni investasi dan penyerapan APBD Kabupaten Mukomuko yang menjadi tidak optimal.

 

Ia mencontohkan satu kasus yang sudah terlihat mengenai penyerapan APBD tidak bisa optimal yakni pembangunan yang menggunakan APBD terhambat gara-gara tidak kunjung selesainya revisi Perda RT RW. (HS)

Redaksi – metro update

SEKBER

Komentar