PTPN VII atu PT CES, di Laporkan ke Kejati Bengkulu

METRO UPDATE Bengkulu – Senen 20-1-2025 forum komunikasi LSM dan PERS mendatangi Kejati Bengkulu, melaporkan PTPN VII atu PT CES, terkait dugaan korupsi penambangan batu bara di wilayah HGU, Ketahun bengkulu utara.

Adapun laporan ke Kejati Bengkulu sebagai berikut:

Diduga bahwa terjadi kerja sama dan atu kesepakatan oleh pihak perusahaan swasta PT. CES yang bergerak di bidang penambangan batu bara, dengan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang perkebunan ya itu PTPN VII unit Ketahun Bengkulu Utara.

Ketua FK-LSM dan PERS Bengkulu meminta Kejati mengusut tuntas dugaan, korupsi penambangan batu bara di wilayah HGU PTPN VII unit Ketahun, “ia hari ini kami mendatangi Kejati Bengkulu, melaporkan terkait dugaan diatas, ungkap bung Agus kisut.

Tadi sudah kita masukan laporan ke Kejati, jadi kita tunggu hasilnya dalam 14 hari ke depan, kita berharap ini di tindaklanjuti oleh Kejati Bengkulu, tegas Agus kisut. (Uj)

Komentar