RS di Bekasi ‘Ngotot’ Nyatakan Pasien Meninggal Dunia Berstatus Covid-19

METRO UPDATE.CO.ID – BEKASI – Salah satu Rumah Sakit Swasta di Kota Bekasi Jawa barat kembali berurusan dengan pihak keluarga pasien yang divonis reaktif Covid-19 oleh pihak rumah Sakit Permata Bekasi atas kesimpulan hasil test antibodi

 Pihak Rumah Sakit Permata Bekasi melakukan test anti body terhadap pasien atas nama Billi Anggara, dimana hasilnya reaktif akan tetapi setelah test antigen sebagai test lanjutan pasien tersebut dinyatakan Negatif Covid 19 dan akhirnya menembuskan nafas terakhir di rumah sakit setempat.

Pihak rumah sakit mengvoniskan bahwa pasien terkenah Covid dan prosesi pemakamannya harus melalui prokes kesehatan, sementara pihak keluarga tidak di izinkan membawa pulang jenaza Almarhum Belli Anggara.

Atas Pernyataan management Rumah Sakit permata ,mendapat perlawanan keras dari pihak keluarga,l pasalnya pasien baru masuk 3 jam kemudian meningal dunia dan pasien sempat dilakukan tes anti body dinyatakan reaktif sementara hasil tes antigen pasien di nyatakan negatif Covid.

Keluargga tidak yakin atas vonis pasien terkenah Covid oleh rumah sakit permata dan tetap bersih keras untuk membawah pulang jenazah hingga berupaya meminta pendapingan hukum dari pihak pengecara.

Kuasa hukum keluargga Amarhum Sada A. Sinulingga mengatakan” bahwa Alamarhum sebelum di rawat di RS permata sebelumnya memiliki riwayat jantung .dan masuk di RS Permata sejak tanggal 17/3/2021 sempat menjalankan test lab anti body dan di nyatakan reaktif kemudian menjalankan tes antigen di nyatakan negatif Covid sempat dirawat 3 jam kemudian meningal dunia tentunya belum sempat melakukan Swab PCR,namun oleh pihak RS permata di voniskan Covid dan jenazanya akan melakukan pemakaman sesuai prokes kesehatan.

Masih dengan Kuasa hukum meminta agar pihak rumah sakit jangan menarasikan kesimpulan hanya berdasarkan hasil test anti body semata,seharusnya dapat di pertimbangkan hasil Repi rest Antigen di mana Almarhum di nyatakan Negatif Covid.

 Kalau pemahaman saya ya prosedurnya terlebih dahulu test anti body kemudian dilanjut test antigen terakhir swab PCR.jika prosedural atau mekanisme tersebut sudah di tempuh baru bisa mengambil kesimpulan bahwa pasien di nyatakan terkenah Covid .

Hal tersebut sesuai aturan yang di keluarkan oleh kementrian kesehatan bahwa tahapan rapi test yang pertama anti body membutukan 5-10 menit di lanjuti test antigen membutuhkan waktu 30 menit dan Swab PCR membutuhkan waktu 1-2 hari setelah Sempel di terimah dari laboratorium.

jika prosedural demikian adanya,pertanyaannya adalah apakah yang di jadikan dasar diagnosa pihak RS permata mengvonis pasien terkenah Covid.tanya Pengecara,makanya kami minta kesimpulan hasil labnya dari rumah sakit permata. tegasDrs.Sada A.Sinulingga,SH,MH (19/3/2021).

Masih dengan pengacara “Melalui perdebatan yang sengit karena pihak RS Permata terus “ngotot” atas pasien yang telah meningal dunia tidak boleh dibawah pulang oleh keluarga dan harus menjalankan pemakaman dengan prosedur Covid.

Akan tetapi kami terus melakukan negosiasi meskipun cukup alot dan memakan waktu akhirnya pihak RS permata mengizinkan jenaza bisa di bawah pulang dan di kuburkan secara normal namun dengan syarat harus membuat pernyataan dari pihak keluarga”.Pungkasnya.pengecara

Sementara awak media berusaha untuk konfirmasi RS permata namun pihak management belum bisa memberikan keterangan,begitu juga Dinas Kesehatan Kota Bekasi terkesan menghindar.(man)

Komentar